Sketsamalang.com – Sahlan Lawyer and Partner melayangkan somasi terbuka kepada redaksi Wartapembaruan.co.id terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dalam pemberitaan kasus dugaan kekerasan seksual di Kota Malang yang terbit pada September 2026.
Somasi yang disampaikan pada Senin (2/11/2026) tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap sejumlah aspek pemberitaan, terutama terkait akurasi informasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan identitas korban kejahatan seksual.
Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Ayup Rahman Mahasiswa Universitas Negeri Malang Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang”.
Sahlan menilai, penggunaan istilah yang secara langsung mengategorikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap perlu menjadi perhatian serius dalam praktik jurnalistik.
“Pers memang memiliki kebebasan untuk memberitakan dugaan tindak pidana, termasuk kasus kekerasan seksual. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian. Seseorang yang masih berstatus terlapor atau terduga tidak boleh langsung divonis sebagai pelaku melalui judul pemberitaan,” tegas Sahlan.
Menurutnya, pemilihan diksi dalam pemberitaan bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan berkaitan dengan kehormatan, reputasi, dan hak seseorang untuk memperoleh perlakuan yang adil.
Media, lanjutnya, harus mampu membedakan fakta hukum, dugaan, keterangan narasumber, dan opini. Jangan sampai opini yang menghakimi disajikan seolah-olah merupakan fakta hukum.
Soroti Akurasi dan Keberimbangan Berita
Sahlan juga menyoroti penerapan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Ia menilai, penggunaan sejumlah ungkapan bernada menghakimi dalam materi pemberitaan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap pihak yang diberitakan.
“Jangan sampai ruang pemberitaan berubah menjadi ruang penghakiman. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi bukan lembaga peradilan. Penilaian tentang terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberimbangan merupakan kewajiban profesional media, terlebih ketika pemberitaan menyangkut tuduhan serius yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan seseorang.
Karena itu, media wajib memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Konfirmasi, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari proses verifikasi jurnalistik.
Perlindungan Identitas Korban Menjadi Perhatian
Selain asas praduga tak bersalah, Sahlan turut menyoroti perlindungan identitas korban dugaan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, penggunaan nama samaran tidak serta-merta menjamin identitas korban terlindungi apabila pemberitaan masih memuat informasi lain yang memungkinkan korban dikenali.
“Perlindungan korban tidak cukup hanya dengan mengganti nama asli menggunakan nama samaran. Media harus melihat keseluruhan informasi yang dipublikasikan. Usia, asal daerah, lingkungan pendidikan, lokasi kejadian, dan detail lainnya apabila digabungkan bisa membuka identitas korban,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberitaan kasus kekerasan seksual harus dilakukan dengan pendekatan sensitif terhadap korban, tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak lain.
“Kami tidak sedang membela atau menyalahkan siapa pun terkait substansi perkara pidananya. Yang kami persoalkan adalah bagaimana sebuah dugaan perkara diberitakan. Korban harus dilindungi, tetapi pihak yang diberitakan juga memiliki hak atas kehormatan dan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Minta Redaksi Wartapembaruan.co.id Berikan Klarifikasi
Somasi terbuka tersebut juga menyoroti Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya ketentuan mengenai verifikasi dan keberimbangan berita.
Sahlan menilai, media siber harus menjalankan proses verifikasi secara cermat, terutama terhadap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Media tidak boleh hanya mengedepankan kecepatan publikasi, tetapi mengabaikan akurasi. Semakin serius tuduhan yang diberitakan, semakin tinggi pula tanggung jawab redaksi untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan ruang kepada semua pihak yang berkepentingan,” katanya.
Melalui somasi terbuka tersebut, Sahlan Lawyer and Partner mendorong redaksi Wartapembaruan.co.id memberikan klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap judul dan materi pemberitaan yang dipersoalkan.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme pers, termasuk penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan kepada Dewan Pers apabila diperlukan.
“Kami berharap redaksi bersikap terbuka dan profesional dalam menanggapi keberatan ini. Apabila terdapat bagian pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau bertentangan dengan kode etik, semestinya dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sahlan menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers ataupun menghalangi pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual.
“Kebebasan pers harus tetap dijaga, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Jangan sampai atas nama kebebasan pers, hak dan martabat seseorang diabaikan. Pers yang profesional adalah pers yang berani mengungkap fakta sekaligus bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang dipublikasikannya,” pungkas Sahlan.
Melalui somasi terbuka ini, Sahlan Lawyer and Partner berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama agar praktik jurnalistik di Indonesia semakin profesional, berimbang, dan akurat, sekaligus menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.







