LKHAI Perkuat Kajian Hukum Berbasis Fakta untuk Wujudkan Keadilan Masyarakat

Sketsamalang.com, SURABAYA – Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) memperkuat kajian hukum berbasis fakta dan layanan advokasi untuk meningkatkan perlindungan hak masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Komitmen tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif LKHAI, Muhammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., saat memimpin rapat perdana organisasi di Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, kajian hukum yang mengedepankan fakta, profesionalitas, dan independensi menjadi fondasi utama dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

“Pendekatan tersebut kami arahkan untuk mengedepankan pemeriksaan bukti secara teliti, analisis peraturan perundang-undangan yang komprehensif, serta penilaian yang objektif sebelum menentukan langkah pendampingan maupun penyelesaian sengketa,” ujar Syarifudin.

Kajian Hukum Jadi Dasar Penentuan Strategi Advokasi

Penguatan kajian hukum LKHAI sejalan dengan materi Kajian Hukum dan Advokasi Hukum yang disusun akademisi hukum, Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum. Materi tersebut menekankan pentingnya analisis sistematis untuk membangun argumentasi hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.

Menurut Syarifudin, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus melalui pengadilan. Jalur nonlitigasi, seperti negosiasi, mediasi, dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa lainnya, dapat menjadi pilihan sesuai karakter perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, kajian hukum mencakup tiga tahapan utama, yakni identifikasi persoalan, penelitian dan analisis hukum, serta penyusunan pendapat hukum atau legal opinion.

Tahap identifikasi dilakukan dengan memeriksa fakta di lapangan, dokumen autentik, dan keterangan para pihak yang bersengketa. Selanjutnya, tim hukum menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang relevan, serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Hasil kajian tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi strategi penyelesaian perkara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Perkuat Pendidikan Hukum dan Integritas Advokasi

Selain memperkuat analisis perkara, LKHAI merencanakan sejumlah program pengembangan kelembagaan jangka panjang. Program tersebut meliputi peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan hukum, penguatan kompetensi profesi anggota, serta kerja sama strategis dengan berbagai lembaga terkait.

Upaya tersebut diarahkan untuk memperluas kontribusi LKHAI dalam pemahaman hukum bisnis, perlindungan hak konsumen, penanganan persoalan keperdataan, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Syarifudin menegaskan, efektivitas advokasi tidak hanya bergantung pada kekuatan argumentasi hukum, tetapi juga pada objektivitas dalam menangani setiap pengaduan.

Setiap laporan, menurutnya, harus diperiksa secara berimbang dengan memperhatikan kelengkapan alat bukti, asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

“Integritas, profesionalitas, independensi, kepatuhan terhadap hukum, serta perlindungan kerahasiaan informasi adalah prinsip mutlak yang harus dipegang teguh. Prinsip ini kami junjung tinggi untuk memastikan advokasi tidak disalahgunakan sebagai sarana tekanan, intimidasi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan advokasi tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang dimenangkan di pengadilan. Lebih dari itu, keberhasilan juga ditentukan oleh perlindungan hak para pihak, pemenuhan prosedur hukum, serta tercapainya keadilan substantif bagi masyarakat.

Melalui penguatan kajian hukum dan integritas kelembagaan, LKHAI berupaya menghadirkan layanan advokasi yang profesional, independen, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *