Sketsamalang.com, SURABAYA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam keras penetapan lima pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPKAN mendesak pengusutan dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.
Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., menilai dugaan korupsi dana bencana merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat yang tengah menghadapi berbagai bencana alam. Menurutnya, dana penanggulangan bencana seharusnya digunakan untuk melindungi warga, memenuhi kebutuhan darurat, serta memulihkan fasilitas umum yang rusak.
“Korupsi di tengah penderitaan rakyat akibat bencana merupakan tindakan yang sangat mencederai rasa keadilan. Dana yang seharusnya membantu korban justru diduga disalahgunakan,” tegas Sugiharto dalam keterangan resminya, Rabu (15/10/2026).
Sugiharto juga menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Ia menyebut Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan iklim global melalui keberadaan hutan tropis dan lahan gambut.
Menurut data yang dikutipnya dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas lahan terbakar di Indonesia mencapai 376.805 hektare pada 2024 dan 359.619 hektare pada 2025.
Kondisi tersebut, kata dia, memperlihatkan pentingnya penguatan upaya pencegahan dan penanganan bencana, termasuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Selain karhutla, Sugiharto menyoroti dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Ia mengutip data Dashboard Penanganan Darurat BNPB yang disebut mencatat 969 korban meninggal dunia, 252 orang hilang, serta kerusakan terhadap 158.000 rumah pada akhir 2025.
Dampak bencana tersebut juga disebut mencakup 581 fasilitas pendidikan, 498 jembatan, 219 fasilitas kesehatan, dan 1.200 fasilitas umum yang rusak.
Menurut Sugiharto, kerusakan infrastruktur akibat bencana tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga mengganggu akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan aktivitas perekonomian warga.
“Ketika jembatan putus dan fasilitas kesehatan tidak dapat diakses, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Karena itu, pengelolaan dana bencana harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Di tengah besarnya kebutuhan penanganan bencana, LPKAN menilai dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan harus diusut secara menyeluruh. Organisasi tersebut meminta KPK tidak berhenti pada penetapan lima tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti hukum.
LPKAN menyampaikan empat tuntutan terkait penanganan kasus tersebut.
Pertama, mendukung KPK mengusut perkara hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta mengungkap pihak lain yang terbukti terlibat.
Kedua, mendorong penerapan hukuman berat sesuai ketentuan hukum. LPKAN meminta aparat penegak hukum mengkaji penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kemungkinan pidana mati apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi. Organisasi itu juga mendorong perampasan aset hasil korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, mendesak audit investigatif terhadap anggaran BNPB dan BPBD. LPKAN meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap anggaran periode 2023–2025, terutama yang berkaitan dengan penanganan karhutla, rehabilitasi jembatan, dan pemulihan fasilitas pendidikan.
Keempat, meminta Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BNPB. LPKAN mendorong penguatan sistem pengawasan dan penindakan tegas terhadap aparatur yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.
Sugiharto menegaskan, pengelolaan anggaran kebencanaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama kelompok rentan yang paling membutuhkan bantuan ketika bencana terjadi.
Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
“Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak bencana. Karena itu, setiap rupiah anggaran penanggulangan bencana harus digunakan sebagaimana mestinya. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Sugiharto.
LPKAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan perkara tersebut dan mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, serta berkeadilan.







