Sketsamalang.com, SURABAYA – Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), lembaga otonom LPKAN Indonesia, menilai persoalan pemasyarakatan di sejumlah wilayah perlu ditangani secara serius dan menyeluruh. Dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu, dugaan keterlibatan oknum petugas dalam aktivitas terlarang, hingga persoalan kelebihan kapasitas penghuni dinilai berpotensi menimbulkan dampak sistemik.
Peringatan tersebut disampaikan LKHAI melalui siaran pers di Surabaya, Minggu (11/10/2026). Pernyataan itu merupakan tindak lanjut atas rilis Ketua III LPKAN Indonesia, Andri Febrianto, S.H., pada 8 Juni 2026, sekaligus menyoroti temuan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait persoalan pemasyarakatan.
Wakil Sekretaris Direktur Eksekutif LKHAI, Dedy Otto, S.H., M.H., mengatakan persoalan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pengelolaan fasilitas penahanan. Menurutnya, kondisi lapas berkaitan dengan penegakan hukum, keamanan, hak asasi manusia (HAM), serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Jangan anggap ini urusan tembok lapas saja. Ini urusan kedaulatan negara. Kalau klaster mewah untuk bandar, pesta sabu difasilitasi petugas, dan lapas Bali yang overcrowded jelang Nataru dibiarkan, maka negara ini sedang menuju negara gagal pemasyarakatan,” tegas Dedy dalam keterangan tertulisnya.
LKHAI menyoroti lima dampak sistemik yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah apabila berbagai dugaan pelanggaran dan persoalan tata kelola pemasyarakatan tidak segera ditangani.
Pertama, melemahnya penegakan hukum di dalam lapas.
LKHAI menegaskan, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan ruang untuk melanjutkan aktivitas kriminal. Dugaan penggunaan telepon seluler secara ilegal untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, apabila terbukti, dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan.
LKHAI mendorong penindakan terhadap jaringan kejahatan yang diduga masih beroperasi dari balik jeruji besi, termasuk pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum petugas.
Kedua, ancaman terhadap generasi muda akibat peredaran narkoba.
Dalam rilisnya, LKHAI menyebut sekitar 53 persen narapidana berkaitan dengan perkara narkoba. Angka tersebut digunakan untuk menggambarkan besarnya tantangan pemberantasan narkotika sekaligus pembinaan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.
LKHAI juga mengkhawatirkan narapidana yang seharusnya menjalani proses rehabilitasi sosial justru berpotensi terpapar jaringan kriminal yang lebih luas selama menjalani masa pidana.
Ketiga, dugaan diskriminasi, pemerasan, dan korupsi.
LKHAI turut menyoroti dugaan keberadaan fasilitas mewah atau klaster khusus bagi narapidana tertentu di Cibinong.
Menurut LKHAI, apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui pungutan liar, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut harus diusut secara transparan dan berbasis bukti.
Dedy menegaskan pengelolaan lapas harus menjunjung prinsip kesetaraan perlakuan serta penghormatan terhadap HAM. Perbedaan fasilitas yang diduga berkaitan dengan kemampuan finansial narapidana berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila tidak memiliki dasar dan mekanisme yang sah.
LKHAI meminta aparat berwenang memeriksa dugaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ilegal.
Keempat, ancaman keamanan dan citra Indonesia di mata internasional.
Persoalan kelebihan kapasitas di lapas Bali menjadi perhatian LKHAI, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut lembaga tersebut, kepadatan hunian yang tidak diimbangi pengawasan memadai dapat meningkatkan risiko gangguan keamanan. Bali juga memiliki posisi strategis sebagai salah satu destinasi pariwisata internasional sehingga aspek keamanan dinilai turut berkaitan dengan kepercayaan publik dan wisatawan.
Kelima, potensi kerusuhan akibat kelebihan kapasitas.
LKHAI menyebut angka kelebihan kapasitas mencapai 89 persen serta rasio petugas terhadap warga binaan sebesar 1 berbanding 100 dalam rilisnya. Data tersebut, menurut naskah LKHAI, masih perlu diverifikasi berdasarkan lokasi, periode, dan sumber resmi yang digunakan.
Meski demikian, LKHAI menilai kepadatan penghuni yang tidak diimbangi kecukupan petugas, fasilitas, dan sistem pengawasan dapat menyulitkan pengendalian keamanan.
Evaluasi kapasitas hunian, distribusi petugas, serta mekanisme penanganan keadaan darurat dinilai penting untuk menekan risiko kerusuhan dan gangguan ketertiban.
Atas berbagai persoalan tersebut, LKHAI mendorong pemerintah dan instansi terkait mengambil sejumlah langkah.
Pertama, menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Darurat Lapas Nasional sebagai usulan kebijakan untuk mempercepat pembenahan sistem pemasyarakatan.
Kedua, melakukan penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemberhentian dan proses pidana sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, melakukan audit menyeluruh terhadap lapas di Cibinong, Depok, dan Bali.
Audit tersebut diharapkan mencakup tata kelola, kapasitas hunian, sistem keamanan, dugaan pungutan liar, hingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
LKHAI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan setiap temuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah.
Bagi LKHAI, pembenahan sistem pemasyarakatan tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat. Diperlukan evaluasi menyeluruh, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang konsisten agar lapas benar-benar menjalankan fungsi pembinaan sekaligus mendukung perlindungan masyarakat.
LKHAI berharap pemerintah dan instansi terkait menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.







