Sketsamalang.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang perwira kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal interception) dan akses tanpa izin (illegal access) terhadap perangkat komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Ketiga perwira tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemantauan komunikasi tanpa prosedur resmi serta penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengindikasikan bahwa aktivitas penyadapan terhadap saluran komunikasi Presiden Prabowo telah berlangsung sejak 2025.
Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait akses ilegal terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik milik pejabat negara.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, pada Selasa sore, sejumlah perwira yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diamankan oleh personel Brimob untuk menjalani pemeriksaan khusus.
Kasus ini selanjutnya akan didalami melalui proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.







