Sketsamalang.com – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali memunculkan pertanyaan tentang keadilan bagi wajib pajak. Masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu dinilai belum mendapat apresiasi sebanding dengan mereka yang menunda pembayaran hingga program pemutihan digelar.
Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan (Prodi IP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P.A., menilai pemutihan pajak yang berulang dapat menunjukkan belum optimalnya upaya pemerintah dalam membangun kepatuhan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko mendorong wajib pajak menunda pembayaran karena berharap memperoleh keringanan pada program pemutihan berikutnya.
“Pemutihan itu bukan bentuk dari keberhasilan pemerintah, justru itu adalah bentuk dari kegagalannya, gagal mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara teratur dan tertib,” ujarnya.
Salahudin menjelaskan, efektivitas pemutihan perlu diukur berdasarkan tujuan pelaksanaannya. Jika ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini dinilai kurang efektif karena memberikan pengurangan beban kepada masyarakat yang menunggak pajak.
Meski demikian, pemutihan tetap memiliki manfaat untuk menertibkan administrasi dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan kemampuan ekonomi pemiliknya. Kendaraan mewah, misalnya, tetap dapat dikenai kewajiban pajak, sedangkan masyarakat berpenghasilan terbatas dapat memperoleh keringanan berdasarkan kriteria yang jelas.
Salahudin menegaskan, ketidakpatuhan membayar pajak tidak selalu disebabkan keterbatasan ekonomi. Sebagian masyarakat sebenarnya mampu membayar, tetapi kurang memiliki kepatuhan. Sebaliknya, ada warga yang menghadapi kesulitan finansial meskipun kendaraan bermotor dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Pemerintah harus bisa membedakan mana masyarakat yang tidak patuh dan mana yang memang tidak mampu. Dengan begitu, kebijakan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Selain mengevaluasi kebijakan pemutihan, ia mengusulkan inovasi berupa apresiasi bagi wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu.
Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya berfokus pada pemberian keringanan kepada penunggak, tetapi juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.
Bentuk apresiasi tersebut dapat berupa penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, dukungan pendidikan bagi anak, bantuan pengembangan usaha, maupun skema lainnya.
Namun, pelaksanaannya perlu disertai mekanisme dan kriteria yang transparan agar tepat sasaran serta tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Lebih lanjut, Salahudin menekankan bahwa peningkatan kepatuhan pajak juga berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kepercayaan publik. Perluasan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta dukungan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Kepercayaan masyarakat juga harus dibangun melalui tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu mengetahui manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan, terutama dalam penyediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan pajak kendaraan bermotor tidak cukup hanya mengandalkan pemutihan yang bersifat sementara. Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang adil, membedakan ketidakpatuhan dari ketidakmampuan ekonomi, serta memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang tertib.
Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (*)







