Pelaku Perundungan Masih Anak-anak, Akademisi UMM Ungkap Aturan Hukumnya

Sketsamalang.com, MALANG – Kasus perundungan di sekolah dasar yang berujung pada kematian anak menjadi alarm bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan kasus tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban hukum, tetapi juga perlindungan korban, evaluasi peran sekolah dan keluarga, serta upaya mencegah kekerasan serupa terulang.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UMM, Trisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak harus ditangani secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan.

Trisno menjelaskan, penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Anak yang belum berusia 12 tahun tidak otomatis bebas dari penanganan. Berdasarkan Pasal 21 UU SPPA, penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional dapat mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali maupun mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial paling lama enam bulan.

Keputusan tersebut harus ditetapkan oleh pengadilan, sedangkan pelaksanaan program dievaluasi oleh Balai Pemasyarakatan.

Dosen FH UMM, Trisno, S.H., M.H.

Sementara itu, anak berusia 12 hingga belum 18 tahun ditangani melalui mekanisme peradilan pidana anak. Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana.

“Status anak di bawah umur bukan berarti peristiwa kekerasan dapat diabaikan,” ujarnya.

Trisno juga mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak berarti setiap perkara wajib berakhir dengan perdamaian. Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana memiliki persyaratan tertentu, antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian, penanganan harus mempertimbangkan usia anak, fakta peristiwa, ketentuan pidana, serta hasil penyelidikan.

Keterangan saksi dan bukti medis maupun forensik diperlukan untuk memastikan penyebab kematian sekaligus hubungan sebab akibat antara peristiwa kekerasan dan kematian korban.

Selain penegakan hukum, Trisno menyoroti kewajiban satuan pendidikan untuk melindungi anak dari kekerasan. Jika perundungan terjadi berulang kali, pernah dilaporkan, atau diketahui tenaga pendidik tetapi tidak ditindaklanjuti, kondisi tersebut perlu diperiksa.

Evaluasi harus mencakup sistem pengawasan, saluran pelaporan, serta langkah perlindungan terhadap korban. Meski demikian, tanggung jawab hukum sekolah tidak dapat ditetapkan secara otomatis hanya karena peristiwa terjadi di lingkungan sekolah. Penetapannya harus didasarkan pada bukti tindakan atau kelalaian serta dasar hukum yang relevan.

Ia menambahkan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan pentingnya perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital.

Karena itu, pencegahan perundungan perlu menjadi bagian dari tata kelola sekolah, bukan sekadar sosialisasi sesaat.

Peran keluarga juga tidak kalah penting. Orang tua perlu menanamkan empati, pengendalian emosi, dan kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Namun, orang tua tidak otomatis dapat dipidana atas perbuatan anaknya. Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada perbuatan dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Trisno menegaskan, keluarga korban berhak memperoleh informasi resmi, pemulihan, dan pendampingan psikologis. Mereka juga dapat menempuh mekanisme restitusi atau gugatan perdata apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia mendorong koordinasi antara kepolisian, dinas pendidikan dan sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), tenaga profesional, pihak sekolah, serta keluarga agar penanganan kasus berjalan menyeluruh.

“Pencegahan perundungan harus dibangun sebagai sebuah sistem,” tegasnya.

Menurut Trisno, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari pemberian sanksi. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan mengungkap fakta, memulihkan korban, mencegah kekerasan berulang, dan memastikan sekolah menjadi lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *