Komisi E DPRD Jatim Siap Kawal Raperda Jaminan Pesangon dan UMP Layak 2027

Sketsamalang.com, SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur menyatakan kesiapannya memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, mulai dari regulasi jaminan pesangon hingga penetapan upah minimum yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M. AP. setelah menerima audiensi perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim bersama sejumlah elemen buruh di Ruang Rapat Komisi E DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, baik yang berkaitan dengan kebijakan nasional maupun kondisi pekerja di Jawa Timur.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah percepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Buruh juga menolak penerapan pengali pesangon 0,5 serta meminta penataan kembali regulasi alih daya (outsourcing) agar tidak merugikan pekerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sri Untari menyatakan siap membangun komunikasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengawal tindak lanjut regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat.

“Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan,” ujar Sri Untari yang juga Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.

Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan, persoalan upah menjadi salah satu perhatian utama dalam audiensi tersebut.

Kalangan buruh mendesak agar UMP Jawa Timur 2027 mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta. Mereka juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada kisaran 7,5 persen hingga 9 persen.

Sri Untari menilai aspirasi mengenai penyesuaian upah tersebut perlu diperjuangkan karena beban biaya hidup pekerja terus meningkat.

“Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Jatim berencana memfasilitasi dialog antara perwakilan buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim. Dialog tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha dalam pembahasan upah 2027.

Persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Dalam audiensi, perwakilan buruh menyampaikan data yang menyebut sekitar 40 persen dari estimasi tujuh juta pekerja di Jawa Timur belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi E DPRD Jatim tidak ingin data tersebut berhenti sebagai angka. Sri Untari mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan koordinasi lintas sektor untuk mengetahui kondisi kepesertaan secara lebih akurat.

“Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Apindo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, serta DPMPTSP untuk mencocokkan data kepesertaan dan mencari solusi bersama,” jelasnya.

Selain jaminan sosial, buruh juga menyampaikan kendala administratif dalam mengakses program diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Komisi E mendorong Disnakertrans Jatim memperluas sosialisasi program tersebut melalui kanal daring sehingga informasi dan mekanisme pengajuan dapat lebih mudah diakses pekerja.

Sementara itu, upaya memperkuat perlindungan pekerja di tingkat daerah mendapat perhatian khusus. Komisi E DPRD Jatim menyambut positif gagasan pembentukan regulasi daerah mengenai jaminan pesangon, terutama sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sri Untari bahkan menyatakan Komisi E berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim.

“Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.

Langkah tersebut menegaskan arah Komisi E DPRD Jatim untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui kebijakan daerah, sekaligus mengawal kepentingan buruh dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *