Sketsamalang.com, MALANG – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperbarui regulasi penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan di Jawa Timur.
Penjaringan aspirasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan public hearing selama dua hari di Hotel Ijen Suites, Kota Malang.
Forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan. Regulasi baru itu disiapkan untuk menggantikan aturan sebelumnya sekaligus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengatakan regulasi baru diarahkan untuk membangun ekosistem olahraga yang terintegrasi, mulai dari pembibitan hingga pengembangan industri olahraga.
“Regulasi ini diproyeksikan memayungi pembibitan talenta usia dini, kalender kompetisi yang berkesinambungan, kepastian masa depan atlet, hingga optimalisasi potensi industri olahraga (sport industry) dan wisata olahraga (sport tourism),” tegas Sri Untari.

Menurutnya, kebijakan olahraga di Jawa Timur perlu memperhatikan proses pembinaan secara berkelanjutan. Orientasi olahraga tidak hanya berhenti pada pencapaian medali, tetapi juga mencakup keberlanjutan karier atlet serta pengembangan ekosistem pendukungnya.
FGD dan public hearing tersebut melibatkan sejumlah organisasi dan lembaga yang berkaitan dengan pembinaan olahraga. Di antaranya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (BAPOMI), Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI), Bappeda, serta jajaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dari kalangan akademisi, pembahasan substansi draf juga melibatkan Kepala Dispora Provinsi Jawa Timur dan akademisi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), salah satunya Prof. Dr. Dwi Cahyo Kartiko, S.Pd., M.Kes., yang juga Wakil Rektor IV Unesa.
Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembinaan olahraga di Jawa Timur.
Selain aspek pembinaan, persoalan pembiayaan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Sri Untari mengatakan Jawa Timur memiliki potensi atlet yang besar, baik dari cabang olahraga umum maupun atlet paralimpik yang telah berprestasi di tingkat internasional.
Namun, keterbatasan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tantangan dalam menjaga kesinambungan program pembinaan atlet.
Karena itu, draf Raperda turut mempertegas peluang kerja sama pendanaan alternatif melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Skema tersebut diarahkan untuk membuka ruang sinergi antara sektor olahraga dengan BUMD, BUMN, serta korporasi swasta berskala nasional maupun multinasional yang beroperasi di Jawa Timur.
Dengan dukungan pembiayaan yang lebih beragam, pengembangan olahraga diharapkan tidak hanya berdampak pada prestasi atlet, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Salah satunya melalui keterlibatan UMKM lokal dalam berbagai kegiatan olahraga.
Regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kesiapan kontingen Jawa Timur menghadapi berbagai jenjang kompetisi, mulai dari Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga Olimpiade dan Paralimpiade.







