SKETSAMALANG.COM – Dandim 0833/Kota Malang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba. Bertempat di Ballroom Sanika Satya Wada Polresta Malang Kota Jalan JA. Suprapto No.19 Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen Kota Malang, Kamis (24/11/2022).
Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa .SH.,M.Han, dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan barang bukti. Sekaligus menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini hasil kerjasama dengan interdiksi diantaranya Bea Cukai BNN, Polri dan TNI yang ada diwilayah Kota Malang,” sebutnya.
Barang bukti diantaranya berupa Sabu, dengan nominal seribu delapan puluh dua koma tujuh belas gram, Ganja, tiga kilo sembilan ratus dua puluh tujuh gram, Pil Koplo doble LL sebanyak, seratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh butir.
Adapun tersangka diantaranya tujuh orang terdiri dari, 6 Laki-Laki dan 1 perempuan umur sekitar 21 – 35 tahun.
Peran tersangka pengguna dan pengedar, serta 2 orang residivis 5 orang pelaku baru peredaran Seputaran Malang Raya.
“Berharap kerjasama seluruh instansi dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Kota Malang,” tandasnya.
“Kami juga sampaikan ke jajaran Satgas untuk selalu proaktif dalam upaya menggagalkan peredaran narkoba yang akan masuk diwilayah Kota Malang,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri diantaranya, Drs. H. Sutiaji Walikota Malang, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., Kapolresta Malang Kota
Letkol kav Heru Wibowo,.SH.,M.Han Dandim 0833 Kota Malang, Kombes pol Roy Mundus, S.I.K.Kepala BNN Kota Malang.
Serta Bpk. Heriyanto, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Bpk. Mohan Ayusta, Panmud Pidana PN Kota Malang, Bpk. Hengky Kasi Registrasi Lapas Klas I Kota Malang, Ibu Ratieh Kasi Trantib Lapas Wanita Kota Malang, KH. Ahmad Taufik Kusuma Ketua FK UB, Guntur Pribadi LBH, PJU Polresta Malang Kota, Tim BNN Kota Malang dabTim Dinas Kesehatan Kota Malang dihadiri 50 Orang peserta.