Sketsamalang.com, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan dua perkara tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan faktur pajak fiktif dan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total lebih dari Rp3 miliar.
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur III dalam menjaga kepatuhan dan penerimaan negara di bidang perpajakan.
Salah satu perkara telah memasuki tahap penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II (P-22). PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III yang bersinergi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan tersangka berinisial IEC beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (10/9/2026).
IEC yang menjabat sebagai Manajer Akuntansi PT MCM Probolinggo diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama periode Januari 2018 hingga Desember 2021 dan dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.
Dari praktik penerbitan faktur pajak fiktif tersebut, tersangka diduga menerima aliran dana berupa fee ke rekening pribadinya. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.165.058.222.
Atas perbuatannya, IEC dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf b atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Selain perkara tersebut, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan berkas perkara lain yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial IHD yang diduga melakukan penggelapan PPN melalui CV PB yang beralamat di Kabupaten Jember.
Modus yang diduga dilakukan adalah tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.909.534.788.
Tersangka IHD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.
Kanwil DJP Jawa Timur III menegaskan bahwa langkah penegakan hukum pidana merupakan bagian dari upaya terakhir untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebelum penerapan sanksi pidana.
DJP juga mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, termasuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut kepada negara.
Khusus bagi Wajib Pajak yang telah mengkreditkan faktur pajak fiktif atau yang status Pengusaha Kena Pajak (PKP)-nya telah di-suspend, DJP mengimbau agar segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan serta melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP menegaskan, berdasarkan Pasal 39A Undang-Undang Perpajakan, penerbit maupun pengguna faktur pajak fiktif dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, khususnya dalam administrasi dan penerbitan faktur pajak, diharapkan semakin mudah, akurat, dan terintegrasi melalui implementasi Sistem Coretax.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga amanah penerimaan negara.
“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan tegas bagi Wajib Pajak lainnya agar menjauhi praktik-praktik yang melanggar ketentuan perpajakan,” ujar Paryan.
Menurut dia, kesadaran Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang kuat.
“Kesadaran Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang kuat untuk mendukung Indonesia yang lebih maju,” katanya.
Kanwil DJP Jawa Timur III juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas sinergi dan kolaborasi dalam proses penegakan hukum perpajakan.
Kolaborasi antarlembaga tersebut diharapkan terus diperkuat untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional.







