Sketsamalang.com, Malang – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Namun, pengaturannya harus disusun secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, S.H., M.Hum., menilai penegakan hukum terhadap korupsi perlu mengubah orientasi dari sekadar menangkap pelaku menjadi mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
“Penegakan hukum khususnya terhadap kasus korupsi harus mengubah orientasi utamanya, dari yang sebelumnya hanya berfokus menangkap tersangka menjadi pengejaran dan pengembalian aset atau kekayaan negara,” ujar Didik dalam wawancara bersama Tim Humas UM, Rabu (9/9).
Menurutnya, keberadaan lembaga pemberantasan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap penting. Meski demikian, Indonesia juga membutuhkan instrumen legislasi yang lebih kuat untuk memaksimalkan pemulihan kerugian finansial negara akibat tindak pidana korupsi.
Namun, Didik mengingatkan adanya risiko dalam penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA) atau perampasan aset tanpa putusan pidana.
Konsep tersebut memungkinkan penyitaan atau perampasan aset dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka meninggal dunia. Akan tetapi, penerapannya dinilai harus memiliki batasan dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Tanpa proses peradilan yang terukur, Didik menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh negara serta berisiko mencederai prinsip negara hukum.
“Bicara tentang penerapan RUU Perampasan Aset, terutama terkait perampasan tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCBA), penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai dengan memiliki undang-undang tersebut, negara malah menjadi otoriter dan memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” ungkapnya.
Menurut Didik, hukum sejatinya dibuat untuk melindungi manusia dan kepentingan masyarakat. Karena itu, regulasi yang dibentuk tidak boleh justru mendegradasi nilai-nilai kemanusiaan.
Didik menilai perumusan RUU Perampasan Aset harus mematuhi sedikitnya lima prinsip fundamental agar tidak berubah menjadi instrumen politik maupun alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Pertama, prinsip keadilan, yakni aset yang dirampas harus benar-benar dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.
Kedua, kepastian hukum melalui perumusan yang jelas mengenai objek, subjek, serta kewenangan aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih.
Ketiga, pemenuhan hak pembelaan diri melalui proses hukum yang layak atau due process of law.
Keempat, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk masyarakat yang tanpa mengetahui asal-usulnya membeli aset yang ternyata berkaitan dengan tindak pidana.
Kelima, akuntabilitas untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
“Hukum yang baik adalah hukum yang responsif terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, draf undang-undang sebaiknya dipublikasikan secara luas sebelum disahkan agar tidak sekadar sah secara formal tetapi represif penerapannya,” katanya.
Selain aspek hukum, Didik juga menyoroti pentingnya pencegahan korupsi melalui pembangunan karakter manusia.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan optimal apabila hanya mengandalkan penangkapan dan penindakan hukum tanpa diimbangi pendidikan karakter.
Institusi pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk generasi dan calon pemimpin yang menjunjung nilai kejujuran, kedisiplinan, serta tanggung jawab.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas menindak, menangkap, dan memberantas melalui instrumen hukum. Di sisi lain, kita juga harus menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan dengan mendidik mereka secara baik melalui pendidikan karakter dan antikorupsi sejak dini,” tegasnya.
Dalam aspek legislasi, Didik juga mendorong pemerintah dan DPR untuk membangun proses pembentukan undang-undang yang lebih terbuka dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
Ia menilai proses legislasi di Indonesia kerap dipengaruhi tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu. Karena itu, transparansi dalam penyusunan regulasi menjadi penting agar publik memiliki ruang untuk memberikan kritik dan masukan.
Salah satu model yang dapat dipertimbangkan, menurut Didik, adalah praktik transparansi di sejumlah negara, termasuk Belanda, yang membuka draf rancangan undang-undang kepada publik sebelum disahkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan produk hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki legitimasi sosial dan tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan dan kerugian negara, tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat.







