Sketsamalang.com – Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menyusul munculnya sejumlah aspirasi dan unjuk rasa masyarakat yang menilai sistem penerimaan peserta didik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari monitoring Komisi E DPRD Jatim terhadap kebijakan pendidikan di daerah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah mekanisme afirmasi dan domisili dalam pelaksanaan SPMB.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menyampaikan hal tersebut usai melakukan kunjungan ke SMAN Taruna Madani Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Sri Untari, pemerintah sebenarnya telah melakukan pemetaan terhadap kondisi sosial masyarakat secara detail sebelum kebijakan SPMB diterbitkan. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih memunculkan sejumlah keluhan.
“Masyarakat masih merasa belum adil, utamanya untuk urusan afirmasi dan domisili yang berbasis nilai. Oleh karena itu, ada usulan dari beberapa kepala sekolah agar warga sekitar yang sangat dekat, seperti jarak maksimal 100 meter, dapat diakomodasi,” ujar Sri Untari.
Ia menilai usulan pemberian prioritas kepada warga yang tinggal di sekitar sekolah perlu menjadi bahan pertimbangan. Selain berkaitan dengan akses pendidikan, keberadaan masyarakat sekitar juga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas dan keamanan lingkungan sekolah.
Menurutnya, ketika terjadi persoalan atau keadaan tidak diinginkan di lingkungan sekolah, masyarakat yang tinggal paling dekat menjadi pihak yang turut terdampak.
Usulan tersebut, kata Sri Untari, akan dibawa dan dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan sistem SPMB pada periode mendatang.
Selain persoalan SPMB, Komisi E DPRD Jatim juga menerima aspirasi dari tenaga pendidik terkait kesejahteraan guru.
Sejumlah guru mempertanyakan kejelasan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta tunjangan gaji ke-13 yang hingga saat ini belum tersampaikan.
Sri Untari menjelaskan, anggaran sebesar Rp274 miliar sebenarnya telah dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).
Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pos akun yang berkaitan dengan sistem pada kementerian terkait belum dibuka.
“Anggaran Rp274 miliar sebenarnya sudah dialokasikan dalam P-APBD. Namun, karena pos akun di Kemendagri untuk SIPD Kemendikbud belum dibuka, anggaran tersebut sementara dititipkan pada Belanja Tidak Terduga atau BTT,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi E DPRD Jatim juga meninjau pelaksanaan pendidikan berbasis kesamaptaan di SMAN Taruna Madani Bangil.
Sri Untari mengapresiasi konsep pendidikan yang tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan akademik, tetapi juga pembentukan karakter peserta didik.
Menurutnya, pendidikan berbasis kesamaptaan dapat menjadi salah satu model dalam membentuk generasi yang disiplin, cerdas, beriman, serta memiliki keseimbangan dalam pengembangan karakter dan kerohanian.
Terkait aspirasi masyarakat kurang mampu di Pasuruan dan wilayah sekitarnya yang ingin mendapatkan pendidikan dengan pola serupa pendidikan taruna, Sri Untari menyebut pemerintah telah menyiapkan akses khusus bagi masyarakat dari kelompok ekonomi tertentu.
Pemerintah, kata dia, menyediakan jalur pendidikan melalui program Sekolah Rakyat bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5.
Meski pelaksanaan pendidikan di SMAN Taruna Madani Bangil dinilai berjalan baik, Komisi E DPRD Jatim memberikan catatan khusus terkait status legalitas aset sekolah.
Sri Untari mengungkapkan, aset tanah SMAN Taruna Madani Bangil saat ini masih belum terpisah dari aset SMAN 1 Bangil.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pengelolaan aset di kemudian hari.
“Aset tanah SMAN Taruna Madani ternyata belum terpisah dengan SMAN 1 Bangil. Kami meminta Dinas Pendidikan untuk segera mencermati dan memisahkan aset kedua sekolah tersebut,” tegas Sri Untari.
Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan pendidikan di Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat, baik dari kelompok ekonomi kurang mampu maupun masyarakat lainnya, memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Evaluasi SPMB, kesejahteraan guru, pengembangan pendidikan berbasis karakter, hingga penataan legalitas aset sekolah menjadi bagian dari perhatian DPRD Jatim dalam mendorong perbaikan sistem pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan.







