Sketsamalang.com – MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup sementara akses kunjungan wisata Gunung Bromo melalui pintu masuk Jemplang, Kabupaten Malang, menyusul terjadinya kebakaran di kawasan Savana Pengol.
Penutupan sebagian kawasan wisata Bromo tersebut diberlakukan mulai Kamis, 10 September 2026, hingga batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut.
Kebijakan itu tertuang dalam Pengumuman Kepala Balai Besar TNBTS Nomor: PG.22/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Sebagian Kawasan Gunung Bromo dari Aktivitas Wisata.
Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc, menyampaikan bahwa penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran penanganan dan pemadaman kebakaran sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung.
Selama proses penanganan berlangsung, wisatawan tidak dapat memasuki kawasan wisata Bromo melalui pintu Jemplang, Malang.
Sebagai alternatif, pengunjung masih dapat memasuki kawasan wisata Bromo melalui pintu Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Namun, kunjungan wisata dari kedua pintu tersebut dibatasi hanya sampai kawasan Laut Pasir.
Sementara itu, kawasan Savana Lembah Watangan untuk sementara ditutup bagi aktivitas wisata.
Balai Besar TNBTS menyatakan masa penutupan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kebakaran serta pertimbangan keamanan kawasan dan keselamatan pengunjung.
Meski demikian, akses transportasi Malang–Lumajang melalui Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro tetap dapat dilalui. Selain itu, kegiatan kunjungan wisata ke Ranu Regulo masih dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dan pengunjung diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api baru di kawasan TNBTS.
Balai Besar TNBTS juga menegaskan bahwa akses menuju lokasi kebakaran hanya diperuntukkan bagi petugas, mitra, dan relawan yang terlibat langsung dalam kegiatan penanganan dan pemadaman sesuai tugas serta kewenangannya.
Masyarakat maupun wisatawan diminta tidak mendekati lokasi kebakaran dan selalu mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh Balai Besar TNBTS.
Pengumuman tersebut ditujukan kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, serta seluruh pihak terkait agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.







