Sketsamalang.com, SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia, menyoroti aspek keadilan dalam perkara sengketa rumah di Jemursari VIII/130, Surabaya. Perhatian itu disampaikan saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan Pemeriksaan Setempat (descente) di objek sengketa, Rabu (9/9/2026).
Sorotan Ning Lia mengarah pada adanya perbedaan nilai yang cukup besar antara pinjaman yang diklaim Sri Endah Mudjatip dengan nilai rumah yang kini menjadi objek sengketa.
Menurut keterangan Sri Endah, persoalan tersebut bermula dari hubungan utang-piutang pada 2013. Ia mengaku menerima dana sekitar Rp368,5 juta, sedangkan rumah di Jemursari VIII/130 berdasarkan appraisal pada 2022 disebut memiliki nilai sekitar Rp3,172 miliar.
Ning Lia menilai proses hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan, khususnya ketika terdapat ketimpangan signifikan antara nilai utang dan aset yang menjadi objek perkara.
“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.
Menurut senator asal Jawa Timur tersebut, perkara seperti ini perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada keberadaan dokumen formal. Masyarakat, kata dia, berpotensi berada dalam posisi lemah apabila sejak awal tidak memahami secara utuh dokumen yang ditandatangani.
“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegasnya.
Ning Lia juga meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pembuatan dokumen hukum menjalankan tugas secara profesional. Ia menekankan pentingnya memastikan masyarakat mengetahui dan memahami seluruh isi dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan.
Ia turut menceritakan pengalaman pribadinya saat pernah menemukan dokumen yang belum sepenuhnya terisi ketika diminta menandatanganinya.
“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.
Karena itu, Ning Lia berharap majelis hakim dapat melihat seluruh fakta dan bukti secara jernih agar proses hukum menghasilkan keputusan yang memenuhi rasa keadilan.
“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.
Sementara itu, Sri Endah Mudjatip mengatakan persoalan tersebut berawal pada 2013. Menurutnya, transaksi yang dipahaminya sejak awal merupakan pinjam-meminjam uang.
Sri Endah mengaku semula mengajukan pinjaman sebesar Rp400 juta. Namun, dana yang masuk ke rekeningnya hanya sekitar Rp368,5 juta karena adanya sejumlah potongan.
“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” kata Sri Endah.
Ia juga mengaku tidak memahami secara utuh dokumen yang ditandatanganinya. Sri Endah mengklaim tidak pernah menerima salinan akta meskipun telah berulang kali memintanya.
“Saya selalu minta akta salinan, tidak pernah diberi. Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu hutang-piutang,” tuturnya.
Sri Endah menyebut telah membayar sebesar Rp18 juta. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga rumah miliknya di Jemursari VIII/130, Surabaya, menjadi objek sengketa.
Menurut Sri Endah, berdasarkan hasil appraisal pada 2022, nilai rumah tersebut mencapai sekitar Rp3,172 miliar.
“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” katanya.
Sri Endah mengaku telah menghadapi persoalan tersebut selama sekitar 13 tahun. Ia berharap Pemeriksaan Setempat yang dilakukan PN Surabaya dapat menjadi bagian dari proses untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Dalam kesempatan itu, Ning Lia memberikan dukungan kepada Sri Endah agar tetap memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum.
“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ucap Ning Lia.
Ning Lia juga mengapresiasi peran media dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Teruslah angkat kasus seperti ini, teruslah membantu masyarakat seperti ini. Kehadiran teman-teman media sangat berarti bagi korban,” ujarnya.
Menurut Ning Lia, keterlibatan publik dan media penting sebagai bagian dari kontrol sosial. Meski demikian, ia menekankan bahwa pemberitaan dan pengawasan publik harus tetap dilakukan secara objektif serta memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak.
“Negara harus hadir. Kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ning Lia.







