DPD RI Tanggapi Sengketa Ruko di Surabaya, Ning Lia Dorong Restorative Justice

Sketsamalang.com, SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mendorong penyelesaian secara berkeadilan atas perkara yang bermula dari sengketa perdata objek ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya. Jika memenuhi persyaratan hukum, pendekatan restorative justice (RJ) dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk meredakan konflik dan mempertemukan kepentingan para pihak.

Hal itu disampaikan Ning Lia, sapaan Lia Istifhama, dalam audiensi Pimpinan Komite I DPD RI bersama tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., bersama Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama dan Anggota DPD RI Provinsi Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.

Pertemuan digelar untuk menampung aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara hukum yang pada awalnya merupakan sengketa keperdataan atas objek ruko hasil lelang, tetapi kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella memaparkan kronologi perkara. Menurut mereka, persoalan bermula dari sengketa atas sebuah ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan oleh Bagus.

Setelah proses lelang, muncul persoalan terkait penguasaan objek tersebut. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa objek ruko dikuasai dengan cara membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri.

Peristiwa tersebut kemudian memicu keributan dan berkembang menjadi laporan pidana dengan dugaan pengeroyokan dan premanisme. Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut pada awalnya merupakan sengketa perdata yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Mereka juga menyampaikan keberatan terkait proses penyidikan yang dinilai berlangsung relatif cepat.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta perhatian terhadap persoalan hak imunitas advokat. Mereka menyampaikan bahwa Ruslan sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka, kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa perkara hukum harus dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan posisi masing-masing pihak.

“Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujar Ning Lia.

Ia menegaskan, DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penegakan hukum. Namun, lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan dan dapat menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait sesuai kewenangannya.

“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum,” katanya.

Ning Lia juga membuka peluang penyelesaian melalui pendekatan **restorative justice** apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tuturnya.

Menurut dia, dialog dan musyawarah dapat menjadi pilihan sepanjang seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan kepentingannya dan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” tegasnya.

Untuk mendalami perkara tersebut, Ning Lia meminta tim kuasa hukum menyiapkan seluruh dokumen pendukung. Dokumen itu antara lain kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat perkara, serta bukti-bukti lain yang relevan.

Dokumen tersebut akan dipelajari sebagai bahan komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Ade Yuliasih menekankan pentingnya membedakan secara jelas aspek keperdataan dan pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan perlindungan profesi advokat sebaiknya ditempuh melalui organisasi profesi advokat agar proses pendampingan dapat dilakukan secara kelembagaan.

Komite I DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan lembaga.

Ning Lia berharap langkah tersebut dapat membantu mencari penyelesaian yang tetap berpijak pada hukum sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkas Ning Lia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *