Komisi E DPRD Jatim Dorong Pengesahan Raperda Disabilitas, Atur Kuota Kerja hingga Trans Jatim Gratis

Sketsamalang.com, SURABAYA — DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Komisi E secara resmi merekomendasikan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (31/8/2026). Kehadiran Perda ini dinilai menjadi langkah penting untuk mengubah paradigma perlindungan penyandang disabilitas dari pendekatan pelayanan sosial yang bersifat karitatif menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Komisi E menegaskan, pembentukan Perda tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 28H dan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945. Regulasi itu juga menjadi bentuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities* (CRPD).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen. Sementara itu, Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 mencatat terdapat 1.864.301 penyandang disabilitas.

Namun, akses terhadap pendidikan dan pekerjaan masih menjadi persoalan serius. Data BPS 2024 menunjukkan 21,22 persen penyandang disabilitas tidak atau belum pernah mengenyam pendidikan. Sementara yang berhasil menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi hanya 5,58 persen.

Kondisi serupa terlihat di sektor ketenagakerjaan. Dari 39.861 perusahaan yang terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), baru 60 perusahaan yang tercatat mempekerjakan penyandang disabilitas.

Salah satu poin strategis dalam Raperda tersebut adalah penguatan akses penyandang disabilitas terhadap dunia kerja.

Komisi E DPRD Jatim mendorong penerapan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara sektor perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal 1 persen.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengatakan Perda tersebut harus menjadi momentum untuk mengoreksi ketimpangan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, jumlah aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas di lingkungan Pemprov Jatim saat ini baru 51 orang dari total 60.997 ASN. Angka tersebut dinilai masih jauh dari pemenuhan kuota yang diamanatkan.

“Lahirnya Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini harus menjadi momentum dan komitmen bersama untuk memastikan terpenuhinya kuota 2 persen ASN dan pekerja BUMD Pemprov Jatim, serta 1 persen pada sektor swasta,” tegas Sri Untari.

Ia juga mendorong Pemprov Jatim menyusun skema insentif fiskal dan nonfiskal bagi pihak yang mendukung penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) didorong untuk diintegrasikan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dana CSR tersebut dapat diarahkan untuk menyediakan fasilitas kerja yang aksesibel, akomodasi yang layak, program magang, pelatihan vokasional bersama Unit Layanan Disabilitas (ULD), serta membangun budaya kerja yang inklusif.

Raperda juga mengatur pemenuhan aksesibilitas pada fasilitas dan pelayanan publik di Jawa Timur.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah jaminan pembebasan biaya operasional bus Trans Jatim bagi penyandang disabilitas.

Selain transportasi, aksesibilitas fasilitas publik juga mencakup penyediaan jalur pemandu taktil, jalur evakuasi khusus, serta informasi publik yang dapat diakses melalui bahasa isyarat, audio, visual, dan huruf Braille.

Seluruh fasilitas publik di Jawa Timur diberikan masa transisi paling lama lima tahun untuk menyesuaikan diri dengan standar aksesibilitas.

Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda wajib diselesaikan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.

Untuk memastikan regulasi tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, Raperda tersebut mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Jawa Timur.

Lembaga independen ini nantinya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas di seluruh Jawa Timur. Komposisinya juga harus memperhatikan keterwakilan berbagai ragam disabilitas serta kesetaraan gender.

Perlindungan khusus juga diberikan kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas yang rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan berlapis.

Raperda mengatur penyediaan tim tindak cepat serta rumah aman (*safe house*) yang memenuhi standar aksesibilitas bagi korban yang membutuhkan perlindungan.

Penyusunan Raperda dilakukan melalui rangkaian penyerapan aspirasi publik dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas dan berbagai pemangku kepentingan.

Komisi E DPRD Jatim menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aliansi organisasi penyandang disabilitas pada 9 April 2026. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan RDP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra pada 13 April 2026.

Selanjutnya, FGD di Malang digelar pada 18–19 April 2026, kemudian konsultasi teknis bersama Kementerian Sosial dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada 24 Agustus 2026.

Rangkaian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan prinsip *meaningful participation* atau partisipasi bermakna benar-benar diterapkan dalam penyusunan regulasi.

Menutup laporan Komisi E, Sri Untari menegaskan bahwa Perda tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya Jawa Timur yang inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga.

“Manusia tidak akan bisa mengabdi kepada Tuhan dengan benar jika dia tidak mengabdi pada kemanusiaan. Perda ini adalah dasar utama mewujudkan Jawa Timur yang inklusif, aksesibel, nondiskriminatif, dan menjamin penyandang disabilitas hidup mandiri secara bermartabat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *