DPRD Kota Malang Soroti Pelaksanaan Rapat yang Molor, Kekosongan Jabatan hingga Pengelolaan Aset Daerah

Sketsamalang.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyampaikan tiga catatan penting yang dinilai perlu segera menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/7/2026).

Tiga persoalan yang menjadi perhatian legislator Fraksi PKB itu meliputi budaya molornya pelaksanaan rapat, banyaknya jabatan strategis yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh), serta perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan aset milik daerah.

Arief menilai disiplin waktu merupakan bagian dari profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, rapat paripurna yang kerap dimulai terlambat hingga lebih dari satu jam tidak boleh terus menjadi kebiasaan.

“Rapat harus dimulai sesuai jadwal. Tata tertib sudah mengatur mekanisme kuorum. Jangan sampai budaya molor terus dipertahankan karena ini memberikan contoh yang kurang baik,” ujarnya.

Selain itu, anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Klojen tersebut menyoroti banyaknya jabatan struktural di lingkungan Pemkot Malang yang hingga kini belum diisi pejabat definitif.

Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menghambat efektivitas jalannya pemerintahan. Sejumlah jabatan strategis, mulai tingkat lurah hingga kepala perangkat daerah, masih diisi oleh Plt maupun Plh sehingga kewenangan dalam pengambilan keputusan menjadi terbatas.

“Kekosongan jabatan definitif jangan dibiarkan berlarut-larut. Organisasi pemerintahan membutuhkan kepastian kepemimpinan agar program-program bisa berjalan optimal. Jangan sampai proses mutasi dan manajemen talenta justru memperlambat pelayanan publik,” tegasnya.

Arief menambahkan, lambatnya pengisian jabatan strategis juga berpotensi memengaruhi kinerja penyerapan anggaran. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Karena itu, ia meminta Pemkot Malang segera menyelesaikan pengisian jabatan definitif sebelum pembahasan APBD Perubahan dimulai.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan aset milik daerah. Arief mengingatkan agar setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset, termasuk rencana penataan Pasar Gadang, didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif.

Ia menegaskan seluruh perjanjian kerja sama harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi pemerintah daerah di kemudian hari.

“Pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara hati-hati. Semua aspek hukum dan perjanjian kerja sama harus benar-benar kuat sehingga tidak menimbulkan celah yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat,” katanya.

Melalui tiga catatan tersebut, Arief berharap Pemkot Malang segera melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, mempercepat pengisian jabatan strategis, serta memperkuat pengamanan aset daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *