Sketsamalang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mulai melakukan pengamanan di kawasan Alun-Alun Kota Malang sejak pukul 07.00-23.00 WIB. Pengamanan tersebut difokuskan pada penjagaan objek vital dan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu parameter dan standar pelayanan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pengelola kawasan Alun-alun Kota Malang, khususnya terkait penataan pedagang kaki lima (PKL).
“Sementara ini kami menugaskan satu regu di setiap sif. Mulai pukul 07.00-23.00 WIB sudah aktif dengan fokus pengamanan objek vital dan BMD Pemkot Malang. Terkait PKL, kami masih menunggu acuan dari DLH,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan dan kebijakan di kawasan Alun-alun Kota Malang berada di bawah kewenangan DLH. Jika nantinya DLH menyatakan tidak diperbolehkan adanya PKL sama sekali, Satpol PP akan menyiapkan cara bertindak (CB) untuk melakukan penertiban.
“Apabila ada toleransi, misalnya pedagang asongan diperbolehkan tetapi gerobak tidak, maka kami akan menyesuaikan pola pengamanan dan penindakan sesuai ketentuan tersebut,” katanya.
Satpol PP juga menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh taman di Kota Malang tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas PKL, kecuali yang mendapat izin langsung dari Wali Kota.
Selain PKL, Satpol PP memastikan larangan tegas terhadap aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), termasuk kegiatan asusila, pengemis, serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan. Sedangkan pengamen masih akan disesuaikan dengan parameter DLH karena dapat menjadi bagian dari hiburan publik.
“Yang jelas tidak boleh ada topeng monyet karena kami mendapat protes dari pemerhati binatang,” tegasnya.
Dalam pengamanan rutin, Satpol PP menurunkan satu regu beranggotakan 8–10 personel pada dua sif, yakni pukul 07.00–15.00 WIB dan 15.00–23.00 WIB. Pola ini akan diterapkan setiap hari karena potensi gangguan trantibum dinilai tinggi pada jam-jam tersebut.
Untuk waktu malam hari, pukul 23.00–07.00 WIB, Satpol PP menyiagakan 7–8 personel di Balai Kota Malang. Personel tersebut disiapkan untuk bergerak sewaktu-waktu apabila terjadi kejadian insidental di kawasan Alun-alun.
“Jika DLH menugaskan penjaga malam dan membutuhkan tambahan personel, kami siap membantu secara insidental dengan menggeser anggota yang standby di Balai Kota,” pungkasnya.






