MAN 2 Kota Malang Perkuat Tata Kelola Antikorupsi, Susun Risk Register Fraud

Sketsamalang.com, Malang — MAN 2 Kota Malang memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui Pendampingan Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Asistensi Penyusunan Risk Register Fraud.

Kegiatan yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 5 September 2026 tersebut menghadirkan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia. Pendampingan ini diarahkan untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus meningkatkan kemampuan madrasah dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi kecurangan.

Tim Itjen Kementerian Agama RI terdiri atas Muh. Mumtahin Balya Hulaimy selaku Pengendali Teknis, Tri Kurnianto Muhamad Abdu sebagai Ketua Tim, serta Ratna Cahyaning Tyas dan Heri Muchtarom sebagai anggota tim.

Dalam pendampingan tersebut, tim melakukan penguatan terhadap IEPK sekaligus memberikan asistensi dalam penyusunan Risk Register Fraud. Instrumen tersebut digunakan untuk mengidentifikasi dan memetakan berbagai potensi risiko kecurangan yang dapat muncul dalam proses bisnis di lingkungan MAN 2 Kota Malang.

Pemetaan dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari skenario kecurangan, faktor penyebab, kemungkinan terjadinya risiko, dampak yang ditimbulkan, pengendalian yang telah diterapkan, hingga langkah mitigasi yang perlu dilakukan.

Dengan pendekatan tersebut, Risk Register Fraud diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Instrumen ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi madrasah dalam melakukan pencegahan, pengendalian, serta evaluasi risiko secara berkelanjutan.

Kegiatan pendampingan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama.

Bagi MAN 2 Kota Malang, pendampingan dari Itjen Kementerian Agama menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengendalian internal yang selama ini telah berjalan. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mengidentifikasi berbagai ruang perbaikan dalam tata kelola madrasah.

Kepala MAN 2 Kota Malang mengapresiasi pendampingan yang diberikan Tim Itjen Kementerian Agama RI. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk memastikan seluruh proses kerja dan pelayanan di lingkungan madrasah berjalan sesuai ketentuan.

“Pendampingan ini sangat penting bagi MAN 2 Kota Malang dalam memperkuat sistem pengendalian internal. Kami ingin memastikan setiap proses kerja dan pelayanan berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, serta sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pencegahan *fraud* tidak cukup hanya mengandalkan sistem dan dokumen pengendalian. Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh warga madrasah untuk membangun budaya integritas.

“Pencegahan fraud merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, hasil pendampingan ini akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari penguatan budaya integritas dan perbaikan tata kelola di MAN 2 Kota Malang,” lanjutnya.

Pendampingan yang berlangsung hingga 5 September 2026 tersebut diharapkan menghasilkan penguatan sistem pengendalian internal serta Risk Register Fraud yang komprehensif dan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya MAN 2 Kota Malang memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, MAN 2 Kota Malang berupaya membangun madrasah yang unggul tidak hanya dari sisi prestasi akademik dan nonakademik, tetapi juga dalam tata kelola, pengendalian internal, serta budaya antikorupsi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *