Sketsamalang.com, SURABAYA — Ledakan yang diduga berasal dari tabung gas di kawasan ruko San Antonio, Pakuwon, Surabaya, menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Ia mendorong insiden tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama pada sektor usaha yang menggunakan tabung gas.
Lia menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang tidak hanya menimbulkan kerusakan material, tetapi juga menyebabkan lima warga mengalami luka dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo.
“Kita turut prihatin dan bersedih atas musibah ledakan akibat tabung gas di Pakuwon Surabaya. Terlebih bukan hanya kerusakan material, namun juga membuat lima warga menjadi korban luka yang kini masih dirawat intensif di RSUD Soetomo,” ujar Lia saat dihubungi media, Selasa (6/10/2026).
Ia sekaligus mengapresiasi pelayanan medis RSUD Dr. Soetomo terhadap para korban. Lia berharap seluruh korban memperoleh penanganan terbaik dan segera diberikan kesembuhan.
Menurutnya, investigasi terhadap ledakan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Hasil penyelidikan, kata Lia, tidak boleh berhenti pada pengungkapan penyebab insiden, tetapi harus menjadi dasar evaluasi untuk mencegah kejadian serupa.
“Harapannya, investigasi yang dilakukan pihak berwajib memberikan hasil yang detail dan komprehensif. Ini penting sebagai bahan analisis dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi di mana pun,” tegasnya.
Lia menilai pencegahan kecelakaan harus dimulai dari kemampuan setiap pelaku usaha dalam mengenali potensi bahaya atau *hazard*. Pemahaman tersebut perlu menjadi bagian dari manajemen internal tempat usaha.
“Yang paling pokok terkait pencegahan adalah kembali pada manajerial internal kita semua, terutama para pelaku usaha. Bagaimana upaya mencegah kecelakaan melalui pemahaman hazard atau potensi bahaya, serta bagaimana ketika insiden bahkan accident terjadi,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong penguatan sosialisasi K3 di berbagai sektor usaha yang memiliki tingkat risiko tertentu. Sosialisasi tersebut, menurutnya, idealnya tidak hanya dilakukan secara formal, tetapi juga disertai pendampingan objektif dari instansi terkait.
Lia menyoroti sektor usaha yang menggunakan tabung gas berkapasitas 12 kilogram hingga 50 kilogram. Menurutnya, pengelola usaha harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang secara spesifik mengatur potensi bahaya dan faktor intrinsik yang melekat pada penggunaan tabung gas.
“Harus ada SOP terkait potensi hazard atau faktor intrinsik bahaya yang melekat pada tabung itu,” katanya.
Selain SOP, aspek penempatan tabung gas juga perlu mendapat perhatian. Kondisi lingkungan, sirkulasi udara, dan ventilasi harus diperhitungkan untuk mengurangi risiko. Tabung gas juga tidak boleh ditempatkan secara sembarangan maupun terlalu berdekatan dengan sumber atau tabung lainnya.
Fasilitas keselamatan, seperti alat pemadam api ringan (APAR), juga harus tersedia di lokasi usaha dan mudah dijangkau. Pengelola pun perlu memiliki pemahaman mengenai langkah yang harus dilakukan ketika terjadi *near miss*, yaitu kondisi atau kejadian yang berpotensi menimbulkan kecelakaan tetapi belum sampai menyebabkan kecelakaan.
“Intinya situasional. Yang terpenting bagaimana pelaku usaha memahami risiko, menyediakan sarana keselamatan, dan mengetahui langkah antisipasi ketika terjadi kondisi bahaya,” ujarnya.
Lia menegaskan, pengawasan terhadap penerapan SOP tidak kalah penting. Keselamatan kerja, menurutnya, tidak cukup hanya dengan menyediakan peralatan keselamatan, tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia yang memahami risiko dan mampu menjalankan prosedur secara konsisten.
“Pengawasan SOP kerja ini juga meliputi kemampuan SDM atau pelaku usaha untuk memahami risiko dan segala antisipasi kecelakaan kerja di sektor pekerjaan yang digelutinya,” pungkas Lia.







