Sketsamalang.com – Mahasiswa hukum mendorong pemerataan akses transportasi publik di Jawa Timur melalui penguatan advokasi berbasis riset dan data. Komitmen tersebut diwujudkan dalam ALSA East Java Summit (EJS) 2026 yang menghasilkan naskah rekomendasi kebijakan (policy brief) untuk diserahkan kepada para pemangku kepentingan.
Agenda puncak yang digelar pada Minggu (11/10/2026) di The Alana Hotel & Convention Center, Malang, ini diselenggarakan oleh Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Brawijaya (ALSA LC UB) bersama ALSA LC Universitas Airlangga dan ALSA LC Universitas Jember.
Mengusung tema “Mobility as a Right, Not a Privilege: Bridging the Gap in East Java’s Transportation System”, forum tersebut menyoroti pentingnya menjadikan mobilitas sebagai hak masyarakat, bukan sekadar fasilitas yang hanya dapat dinikmati kelompok tertentu.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen ALSA LC UB yang memasuki usia ke-31 tahun untuk memperkuat peran mahasiswa hukum dalam merespons persoalan publik, khususnya ketimpangan akses transportasi umum di Jawa Timur.
Rangkaian EJS 2026 diawali dengan kegiatan pr acara melalui penayangan video trailer serta survei sosial dan kampanye (Social Survey & Campaign) saat hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day di Malang, Surabaya, dan Jember.

Melalui kegiatan tersebut, panitia menghimpun aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai berbagai persoalan transportasi publik, mulai dari keterbatasan akses hingga belum meratanya layanan.
Temuan lapangan itu kemudian diolah menjadi bahan kajian untuk dibahas dalam agenda utama. Pendekatan ini diharapkan membuat rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bertumpu pada perspektif akademis, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat.
Pada sesi utama, diskusi interaktif menghadirkan perwakilan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan, serta Forum Transportasi dan Disabilitas Malang (FTDM) dan pakar transportasi.
Sejumlah isu strategis dibahas, meliputi pemerataan rute, kepastian ketersediaan armada, keamanan penumpang, serta penyediaan fasilitas yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Salah satu materi yang menjadi pemantik diskusi berasal dari kajian delegasi Universitas Airlangga berjudul “Menghubungkan yang Terputus: Penguatan Interkoneksi Antarmoda dan Pengawasan Operasional Trans Jatim untuk Pemenuhan Hak Mobilitas Warga Kota Surabaya”.
Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam layanan transportasi, antara lain pemenuhan standar teknis operasional bus, integrasi fisik antarterminal, sistem tarif terusan, serta kebutuhan mekanisme pengawasan berbasis data.
Persoalan itu dinilai perlu mendapat perhatian agar penyelenggaraan transportasi publik berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Kajian tersebut juga mengacu pada jaminan hak warga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Puncak ALSA East Java Summit 2026 ditandai dengan sesi audiensi dan penyerahan naskah policy brief kepada para pemangku kepentingan dan legislator.
Dokumen tersebut memuat gagasan, temuan, serta rekomendasi kebijakan hasil kajian mahasiswa untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi dan pengembangan sistem transportasi publik di Jawa Timur.
Project Officer ALSA East Java Summit 2026, Viona Larasati Adrian, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat sinergi dan solidaritas antar-Local Chapter ALSA di Jawa Timur, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab akademis mahasiswa hukum terhadap kepentingan publik.
“ALSA East Java Summit 2026 tidak hanya dirancang untuk mempererat sinergi dan solidaritas antar-Local Chapter di Jawa Timur, tetapi juga menjadi bukti nyata tanggung jawab akademis dan kepedulian mahasiswa hukum dalam mengawal hak konstitusional publik,” ungkap Viona.
Ia menegaskan, kesetaraan akses terhadap transportasi umum yang aman, terjangkau, ramah disabilitas, dan inklusif harus menjadi perhatian dalam pembangunan sistem transportasi daerah.
Menurut Viona, forum tersebut juga membuka ruang dialog yang mempertemukan pemangku kebijakan, akademisi, dan komunitas masyarakat untuk membahas persoalan transportasi dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek regulasi hingga kebutuhan pengguna di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran para narasumber dan pemangku kepentingan kunci. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi momentum penting untuk membedah akar permasalahan transportasi umum dari sudut pandang regulasi, teknis operasional, hingga kebutuhan riil masyarakat di lapangan,” lanjutnya.
Viona berharap rekomendasi dalam *policy brief* tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi lahirnya kebijakan transportasi publik yang berkeadilan dan berkelanjutan di Jawa Timur.
“Policy brief ini diserahkan secara langsung kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk advokasi berbasis data dan pertimbangan hukum yang nyata,” tegasnya.
Komitmen ALSA East Java Summit 2026 tidak berhenti setelah agenda utama selesai. Pada tahap pasca-acara, panitia berencana menyebarluaskan poin-poin penting dalam policy brief melalui publikasi digital dan video dokumenter.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas mobilitas dan pentingnya sistem transportasi umum yang aman, terjangkau, inklusif, serta berkelanjutan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, ALSA East Java Summit 2026 berupaya menempatkan mahasiswa hukum sebagai bagian dari upaya mendorong kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.







