Sketsamalang.com – Ketidaksesuaian data desil kesejahteraan dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan membutuhkan solusi melalui kebijakan berbasis kearifan lokal. Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak hanya berpedoman pada data pemerintah pusat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil masyarakat agar warga kurang mampu tidak kehilangan akses terhadap layanan BPJS Kesehatan.
Dorongan tersebut disampaikan Arief dalam agenda serap aspirasi Anggota DPRD Kota Malang, Selasa (4/11/2026). Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan disampaikan masyarakat, terutama terkait warga yang kesulitan mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akibat terkendala status desil.
Arief mengungkapkan, berdasarkan laporan ketua RW dan tokoh masyarakat, penetapan desil yang tercantum dalam data pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi warga sebenarnya.
“Karena ternyata menurut ketua RW dan tokoh masyarakat bahwa desil yang ada itu tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” ungkapnya.
Menurut Arief, Pemkot Malang perlu memiliki kearifan lokal dalam menyikapi persoalan tersebut. Penentuan kelayakan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan tidak semestinya hanya berpatokan pada angka desil yang ditetapkan pemerintah pusat.
Terlebih, Kota Malang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC). Karena itu, akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan harus menjadi perhatian utama, terutama bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis.
“Karena Kota Malang kan sudah UHC. Artinya, semuanya sudah terbayarkan untuk asuransi kesehatannya. Jadi tidak usah mengikuti desil, yang penting masyarakat ada yang sakit, harus bisa menggunakan BPJS,” tegasnya.

Ia menilai, masyarakat yang secara nyata memiliki kemampuan ekonomi tinggi tentu dapat membiayai kepesertaan BPJS secara mandiri. Namun, kondisi berbeda dialami sebagian besar masyarakat yang masih mengandalkan pembiayaan dari pemerintah.
“Sebagian besar masyarakat kan mengandalkan BPJS. Hari-hari ini banyak yang terkendala karena alasan desil. Itu tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Arief juga menyoroti posisi kelurahan yang selama ini menjalankan proses pelayanan berdasarkan sistem dan data yang terhubung dengan pemerintah pusat. Akibatnya, ketika warga mengajukan pengaktifan kembali PBI BPJS Kesehatan, permohonan tersebut dapat terkendala karena status desil yang tercatat dalam sistem.
Ia menegaskan, kelurahan tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena petugas hanya menjalankan mekanisme pelayanan berdasarkan sistem yang tersedia.
Untuk itu, Arief berencana meminta Wali Kota Malang mengeluarkan instruksi kepada seluruh lurah agar tidak menghambat masyarakat yang mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Nanti kami akan minta kepada wali kota, kalau kelurahan tidak boleh menolak orang mengajukan menghidupkan BPJS, karena banyak yang mati hari-hari ini,” katanya.
Menurutnya, masyarakat yang sedang sakit membutuhkan penanganan segera dan tidak bisa menunggu terlalu lama hanya untuk menyelesaikan persoalan administrasi.
Ia menyebut, mekanisme melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) memang tersedia untuk membantu masyarakat yang mengalami perubahan kondisi kesejahteraan. Namun, prosesnya membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
“Memang di kelurahan ada melalui Perlinsos, tetapi Perlinsos kan masih menunggu tiga bulan. Orang sakit kan tidak bisa menunggu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief mendorong Pemkot Malang memanfaatkan kebijakan dan instrumen anggaran daerah untuk membantu warga yang kehilangan hak memperoleh bantuan akibat ketidaksesuaian data desil.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggaran belanja tidak terduga maupun belanja bantuan sosial melalui Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia mencontohkan, warga yang secara administratif masuk desil 6, tetapi berdasarkan kondisi nyata tergolong tidak mampu, perlu mendapatkan perhatian melalui verifikasi langsung di lapangan.
“Misalnya ada yang merasa kehilangan haknya. Ditinjau langsung, ternyata dia di desil 6 secara desil, tetapi kondisinya sebetulnya dia tidak mampu, beri saja bantuan sosial,” tandasnya.







