Jelang HUT RI ke-81, Pemkot Malang Resmi Larang Sound Horeg Dalam Kegiatan Masyarakat

Sketsamalang.com, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (Sound Horeg dan Sejenisnya). Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat, terutama menjelang rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatur penggunaan pengeras suara dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti pawai budaya, karnaval, gerak jalan, bersih desa, hingga kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan kebisingan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Malang melarang penggunaan sound horeg maupun perangkat sound system lain yang menghasilkan tingkat kebisingan di atas 85 dBA.

Selain itu, batas kebisingan juga diatur berdasarkan lokasi kegiatan. Untuk area fasilitas umum, tingkat kebisingan maksimal ditetapkan 60 dBA, sedangkan di kawasan perumahan dan permukiman dibatasi maksimal 55 dBA. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Tidak hanya mengatur batas intensitas suara, surat edaran tersebut juga menetapkan waktu-waktu tertentu ketika penggunaan sound system harus dihentikan.

Pengeras suara wajib dimatikan saat berlangsung kegiatan ibadah, pengajian umum, prosesi pemakaman, ketika ambulans yang membawa pasien melintas, serta selama jam pembelajaran di lingkungan pendidikan masih berlangsung.

Pemkot Malang juga mewajibkan pelaku usaha persewaan sound system dan event organizer (EO) untuk membatasi kapasitas perangkat yang disewakan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan camat, lurah, hingga ketua RT/RW.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang diminta berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Kodim 0833/Kota Malang untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut di lapangan.

Pemkot Malang menegaskan bahwa penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan batas kebisingan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Malang yang tetap meriah, namun tetap menghormati kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *