Sketsamalang.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara pembahasan seluruh regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). LPKAN menilai kebijakan yang tengah disiapkan berpotensi memicu dampak ekonomi dan sosial yang luas, mulai dari ancaman terhadap jutaan pekerja hingga penurunan penerimaan negara.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mengatakan regulasi di sektor IHT tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa karena menyangkut keberlangsungan hidup jutaan masyarakat, terutama di daerah penghasil tembakau seperti Jawa Timur.
“Pemerintah tidak boleh menjadikan Indonesia sebagai laboratorium kebijakan global. Ini bukan sekadar soal rokok, tetapi menyangkut kehidupan 13,2 juta rakyat Indonesia, masa depan ekonomi perdesaan, dan kedaulatan anggaran negara,” ujar Ali Zaini dalam keterangannya, Jumat (17/7).
Menurutnya, ekosistem Industri Hasil Tembakau merupakan sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional dan daerah. Berdasarkan data yang disampaikan LPKAN, sektor ini melibatkan sekitar 4,2 juta tenaga kerja langsung, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, sopir distribusi, hingga pelaku UMKM ritel. Jika dihitung bersama anggota keluarga mereka, jumlah masyarakat yang bergantung pada sektor ini mencapai sekitar 13,2 juta jiwa.
Potensi Kerugian Ekonomi Capai Ratusan Triliun
LPKAN juga mengutip peringatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai potensi dampak ekonomi apabila industri hasil tembakau mengalami penurunan akibat kebijakan yang dinilai kurang matang.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun, pelemahan sektor ini juga dikhawatirkan memicu efek berantai terhadap industri pendukung seperti kemasan, percetakan, logistik, hingga sektor perbankan daerah.
Kemenperin sebelumnya juga memperkirakan potensi kerugian ekonomi akibat multiplier effect dapat mencapai Rp700 triliun apabila industri tersebut mengalami tekanan yang signifikan.
Di tingkat daerah, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan, termasuk untuk perbaikan infrastruktur desa, layanan kesehatan, hingga sektor pendidikan.
Khawatir Timbulkan PHK dan Gangguan Stabilitas Sosial
Selain dampak ekonomi, LPKAN mengingatkan pemerintah agar memperhitungkan konsekuensi sosial sebelum menerbitkan regulasi baru. Organisasi tersebut menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya terhadap buruh linting perempuan, dapat meningkatkan angka kemiskinan dan memicu persoalan sosial di berbagai daerah.
“Kemiskinan baru dan PHK massal berpotensi mengganggu stabilitas sosial di daerah. Karena itu kami meminta Kepolisian Republik Indonesia turut dilibatkan dalam menghitung dampak kebijakan ini dari aspek keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Ali.
Meski demikian, LPKAN menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan melalui optimalisasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menekan kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, yang menjadi keberatan adalah penerbitan regulasi baru tanpa kajian dampak yang komprehensif.
Tujuh Tuntutan DPP LPKAN kepada Pemerintah
Sebagai bentuk sikap resmi, DPP LPKAN Indonesia menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah, yakni:
1. Melakukan moratorium seluruh regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau.
2. Melibatkan petani tembakau dan cengkeh dalam penyusunan kebijakan.
3. Menjamin perlindungan harga hasil panen petani.
4. Menyatukan arah kebijakan di bawah koordinasi Presiden.
5. Mendorong Komisi IX dan Komisi XI DPR RI mengawasi kebijakan IHT.
6. Melibatkan Polri dalam kajian dampak kebijakan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
7. Mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap kebijakan terkait industri hasil tembakau.
Ali menegaskan, kebijakan kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat seharusnya berjalan beriringan.
“Menjaga kesehatan masyarakat adalah tugas negara, tetapi menjaga keberlangsungan hidup rakyat juga merupakan amanat konstitusi. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.






