Sketsamalang.com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Malang 2026 kembali menjadi sorotan. Seorang orang tua calon peserta didik baru mengaku anaknya gagal diterima melalui jalur zonasi di SMP Negeri 21 Kota Malang, meski jarak rumah mereka dengan sekolah tersebut hanya sekitar 73 meter.
Kasus ini memunculkan perhatian terhadap mekanisme verifikasi administrasi serta keterbukaan informasi mengenai ketersediaan kuota di sekolah negeri.
Berdasarkan penjelasan yang diterima dari petugas SMPN 21 Kota Malang pada Sabtu (11/7/2026), sekolah tidak memiliki kewajiban untuk menghubungi atau memberikan pemberitahuan kepada setiap pendaftar mengenai status diterima atau tidak diterima. Seluruh peserta diminta memantau sendiri tahapan pendaftaran melalui sistem SPMB yang telah disediakan.
Petugas juga menjelaskan bahwa selama proses verifikasi administrasi ditemukan sejumlah berkas yang perlu diperbaiki, seperti foto atau dokumen yang tidak terbaca dengan jelas. Pendaftar diberikan kesempatan melakukan perbaikan hingga batas akhir pukul 16.00 WIB sebelum proses seleksi ditutup.
Orang tua calon siswa tersebut mengaku terlambat mengetahui bahwa anaknya tidak lolos jalur zonasi karena tidak menerima notifikasi apa pun mengenai hasil verifikasi maupun status pendaftaran.
Menurut penjelasan pihak sekolah, kedekatan jarak rumah dengan sekolah tidak serta-merta menjamin diterima. Peserta tetap harus menyelesaikan seluruh proses administrasi hingga dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.
Mengetahui anaknya tidak diterima, sang ibu kemudian berupaya mencari informasi mengenai kemungkinan mendaftarkan anaknya ke SMP negeri lain yang masih memiliki daya tampung.
Namun, saat menanyakan ketersediaan kuota ke sejumlah sekolah, ia mengaku memperoleh penjelasan bahwa masih terdapat kuota di beberapa sekolah. Akan tetapi, pihak sekolah menyampaikan tidak dapat mengambil kebijakan karena data kuota telah ditarik oleh Dinas Pendidikan Kota Malang.
Menurut informasi yang diterimanya, data mengenai sekolah negeri yang masih memiliki kuota kosong hanya diketahui oleh Dinas Pendidikan. Kondisi tersebut membuatnya tidak dapat langsung mendaftarkan anaknya ke sekolah lain yang kemungkinan masih memiliki kursi tersedia karena seluruh proses pendataan telah berada di tingkat dinas.
Atas kondisi tersebut, orang tua calon siswa berencana mendatangi Dinas Pendidikan Kota Malang pada Senin (13/7/2026) untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi agar anaknya tetap dapat memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri.
> **”Semoga Dinas berkenan terbuka memberitahu kuota kosong ada di SMP negeri mana sehingga saya bisa mendaftarkan anak saya di sekolah yang masih terbuka tersebut,”** harapnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya transparansi informasi dalam pelaksanaan SPMB, khususnya terkait jalur zonasi dan ketersediaan kuota di setiap sekolah negeri. Keterbukaan data dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan sesuai daya tampung yang masih tersedia.
Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penyampaian informasi mengenai kuota sekolah negeri yang masih tersedia maupun tindak lanjut atas kasus tersebut.






