Sketsamalang.com – Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H, M.Han menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) bidang tanah secara Virtual yang digelar oleh BPN Kota Malang.
Bertempat di Kantor Kelurahan Bakalankrajan Jalan Pelabuhan Ketapang 1,Kecamatan Sukun Kota Malang, Jum’at (3/2/2023).
Acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasang Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kelurahan Bakalankrajan Kota Malang mengambil tema “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok” yang diikuti sekitar 50 orang.
Dalam sambutan Walikota Malang yang dibacakan Staf ahli pemerintahan Bidang komunikasi dan hukum Pemkot Malang
Tabrani S.H M.Hum menyampaikan, Pemkot Malang dalam hal ini ikut mensukseskan program Gemapatas dari pemerintah pusat. Bahwa Gemapatas juga bertujuan untuk tidak terjadi permasalahan atas batas bidang tanah di masyarakat dengan wujud kepastian hukum.
“Gemapatas juga sangat penting bagi masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih atas batas bidang tanah untuk menghindari atas konflik di masyarakat,” jelasnya.
Selesai acara virtual di kantor kelurahan Bakalankrajan dilanjutkan dengan penanda tanganan Mou antara Kepala BPN Kota Malang Muh. Rizal S.iT dan Pemkot Malang. Yang diwakili Staf ahli pemerintahan Bidang komunikasi dan hukum Pemkot Malang Tabrani S.H M.Hum, selanjutnya meninjau pemasangan patok tanah secara simbolis milik Mujiono.
Sementara Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa SH MHan mengapresiasi pencanangan Gemapatas bidang tanah satu juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia. Guna mendapatkan kepastian dan pengakuan hak kepemilikan tanah secara hukum.
“Dengan Gemapatas ini diharapkan dapat meminimalisir konflik batas tanah. Sehingga tidak akan ada lagi permasalahan batas tanah karena masing masing hak atas tanah sudah jelas dan mempunyai kekuatan secara hukum,” tandasnya.