Soroti Kebocoran Uang Negara, LPKAN Indonesia Ajukan Tiga Desakan kepada Presiden

Sketsamalang.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia kembali menyampaikan sikap resminya terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam rilis resmi jilid II yang diterbitkan pada 10 Juli 2026, organisasi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus lebih mengedepankan langkah pencegahan dibandingkan hanya berfokus pada penindakan.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mengatakan berbagai perkembangan dalam 24 jam terakhir, termasuk informasi mengenai penggeledahan di 12 lokasi yang disebut menemukan brankas berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar dan emas seberat 74 kilogram, menjadi gambaran bahwa kebocoran keuangan negara masih menjadi persoalan serius.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, termasuk melemahnya daya beli.

“Setiap rupiah yang dikorupsi adalah mimpi rakyat yang dirampas. Uang negara harus kembali kepada rakyat, bukan berhenti di brankas para pelaku korupsi,” tegas Ali Zaini.

Ia menilai dana negara yang diselewengkan seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung pembangunan di berbagai daerah.

Tiga Desakan kepada Presiden

Dalam pernyataannya, LPKAN Indonesia menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada Presiden Republik Indonesia guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Desakan pertama adalah menjadikan pencegahan korupsi sebagai prioritas utama. Menurut LPKAN, selama ini perhatian publik dan pemerintah lebih banyak tertuju pada proses penindakan, padahal pencegahan dinilai lebih efektif untuk menutup peluang terjadinya penyimpangan sejak awal.

Rekomendasi kedua adalah mewajibkan seluruh penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara terbuka kepada masyarakat.

Kewajiban tersebut diusulkan berlaku bagi seluruh pejabat, mulai dari menteri, gubernur, bupati, wali kota hingga kepala desa.

Ali Zaini menegaskan keterbukaan LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun transparansi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

“Rakyat berhak mengetahui harta kekayaan para pejabat. Keterbukaan menjadi benteng agar penyelenggara negara tidak mudah tergoda melakukan korupsi,” ujarnya.

Desakan ketiga adalah pembentukan mekanisme “Satu Komando, Satu Pintu” melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Konsep tersebut mengusulkan pembentukan satuan tugas yang mengintegrasikan Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, serta kalangan akademisi di bawah koordinasi langsung Presiden.

Menurut LPKAN, mekanisme tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali melalui APBN maupun APBD.

Ali Zaini mengatakan aset negara yang berhasil diselamatkan harus diprioritaskan untuk mendukung empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, pengembangan UMKM, dan pembangunan daerah.

“Hentikan ego sektoral. Yang paling penting adalah bagaimana uang negara bisa diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

### Tiga Pilar Pemberantasan Korupsi

Menutup pernyataannya, LPKAN Indonesia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dibangun di atas tiga pilar utama, yakni pencegahan melalui transparansi LHKPN, penindakan yang terintegrasi melalui sistem satu komando, serta optimalisasi pemanfaatan aset hasil penyelamatan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jika uang hasil korupsi tidak kembali untuk membangun sekolah, puskesmas, UMKM, dan kebutuhan rakyat lainnya, maka tujuan utama pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai,” pungkas R. Mohammad Ali Zaini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *