Dana Umrah Rp650 Juta Diduga Digelapkan, Kuasa Hukum Pelapor Berharap Pihak Terlapor Segera Dipanggil

Sketsamalang.com, SURABAYA – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp650 juta yang disebut berkaitan dengan pembiayaan keberangkatan jemaah umrah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan proses hukum atas perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Sahlan SH, S.Pd.I., MH., CLA., mengatakan laporan tersebut telah terdaftar di Polrestabes Surabaya dengan Nomor TBL/B/1209/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Menurutnya, berdasarkan perkembangan terbaru, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasilnya perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP yang baru,” kata Sahlan dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (10/7/2026).

Sahlan menjelaskan, perkara bermula ketika kliennya mengenal terlapor yang berinisial MAI sejak 2023 melalui komunitas mobil Pajero Indonesia Bersatu (PIB). Menurut keterangan pelapor, terlapor diketahui berprofesi sebagai notaris di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam perjalanannya, kata Sahlan, terlapor disebut menawarkan peluang kerja sama terkait pembiayaan keberangkatan sekitar 120 jemaah umrah. Kepada pelapor, terlapor diklaim membutuhkan dana talangan sebesar Rp650 juta dengan janji pengembalian dalam waktu dua minggu hingga paling lama tiga bulan.

“Atas dasar kepercayaan, pelapor kemudian mentransfer dana sebesar Rp650 juta kepada terlapor,” ujarnya.

Menurut Sahlan, sebelum dana diserahkan, pelapor mengaku sempat diyakinkan dengan sejumlah dokumen yang ditunjukkan terlapor, di antaranya cek dari pihak ketiga serta sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan. Namun, pelapor menilai dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana dijanjikan.

Hingga batas waktu yang telah disepakati, pelapor menyebut dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk penyampaian dua kali surat somasi, juga disebut tidak membuahkan hasil sehingga pelapor memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Atas perkembangan penyidikan tersebut, Sahlan berharap penyidik dapat segera melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor. Ia juga meminta penyidik mengembangkan penanganan perkara apabila nantinya ditemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan pelapor. Proses penyidikan masih berlangsung di Polrestabes Surabaya, dan penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *