Sketsamalang.com – Perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah cara masyarakat memproduksi, menyebarkan, dan mengonsumsi informasi. Media massa yang dulu hanya terdiri dari surat kabar, radio, dan televisi kini telah beralih ke media digital. Ini memungkinkan informasi tersebar dengan cepat dan luas. Di balik kemajuan ini, muncul berbagai persoalan hukum dan etika komunikasi. Salah satunya adalah penyebaran konten pornografi melalui media massa. Pornografi menjadi isu yang kompleks karena berkaitan dengan aspek hukum dan proses komunikasi. Ini memengaruhi cara masyarakat memahami realitas sosial. Dalam perspektif komunikasi, media massa bukan sekadar saluran informasi. Media juga berfungsi sebagai agen yang membentuk opini publik, nilai budaya, dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, ketika media menampilkan atau memberitakan konten yang mengandung unsur pornografi, dampaknya dapat memengaruhi persepsi dan sikap khalayak.
Fenomena Pornografi dalam Media Massa Salah satu fenomena yang sering terjadi di Indonesia adalah munculnya kasus video atau foto pornografi yang kemudian menjadi konsumsi publik melalui media massa dan media sosial. Dalam beberapa kasus, media online berlomba-lomba memberitakan peristiwa tersebut karena dianggap memiliki nilai berita yang tinggi dan menarik perhatian pembaca. Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan pola komunikasi massa. Jika dahulu media berperan sebagai penjaga gerbang informasi, kini media sering kali mengikuti arus informasi yang sudah viral di media sosial. Akibatnya, informasi yang mengandung unsur pornografi dapat tersebar lebih luas melalui pemberitaan yang berulang-ulang. Dari perspektif komunikasi, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori agenda setting. Teori ini menyatakan bahwa media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi media menentukan isu apa yang dianggap penting untuk dipikirkan. Ketika media terus-menerus memberitakan kasus pornografi, isu tersebut menjadi perhatian utama publik dan bisa memengaruhi cara masyarakat memandang masalah itu. Selain itu, teori cultivation menjelaskan bahwa paparan media yang berlangsung terus-menerus dapat membentuk persepsi sosial. Jika masyarakat terlalu sering melihat konten atau pemberitaan yang mengandung unsur seksual, maka ada kemungkinan terjadinya normalisasi terhadap perilaku yang sebelumnya dianggap tidak pantas.
Perspektif Hukum terhadap Pornografi dalam Media Massa Di Indonesia, penyebaran pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang produksi, penyebarluasan, dan penyediaan materi pornografi kepada publik. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga melarang distribusi informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Bagi media massa, terdapat pula aturan dalam Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menghormati norma kesusilaan dan tidak menyajikan informasi yang dapat merugikan masyarakat. Dengan demikian, media tidak hanya memiliki tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam proses komunikasi publik. Namun, dalam praktiknya sering muncul perdebatan mengenai batas antara kebebasan pers dan pelanggaran kesusilaan. Sebagian pihak berpendapat bahwa media memiliki hak untuk memberitakan fakta kepada publik. Sementara itu, pihak lain menilai bahwa pemberitaan yang terlalu eksplisit dapat menjadi bentuk penyebaran pornografi terselubung. Analisis dari Perspektif Komunikasi Menurut saya, persoalan utama bukan terletak pada pemberitaan kasus pornografi itu sendiri, melainkan pada cara media mengomunikasikan informasi tersebut. Dalam ilmu komunikasi, pesan yang disampaikan media memiliki kekuatan untuk memengaruhi pemahaman dan perilaku khalayak. Oleh karena itu, media harus memperhatikan bagaimana pesan dikonstruksi dan diterima oleh masyarakat.
Media yang menggunakan judul sensasional atau clickbait sering kali lebih berorientasi pada jumlah pembaca dibandingkan kualitas informasi. Akibatnya, fungsi media sebagai sarana edukasi dan kontrol sosial menjadi berkurang. Dalam konteks ini, media dapat dianggap gagal menjalankan tanggung jawab komunikasinya karena lebih mengutamakan keuntungan ekonomi daripada kepentingan publik. Selain itu, teori tanggung jawab sosial media (social responsibility theory) menegaskan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan kewajiban untuk memberikan informasi yang bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat. Media seharusnya tidak hanya mengejar popularitas berita, tetapi juga mempertimbangkan dampak komunikasi yang ditimbulkan. Menurut pandangan saya, media yang memberitakan kasus pornografi sebaiknya fokus pada aspek edukatif, seperti dampak hukum, perlindungan korban, dan pentingnya literasi digital. Dengan cara tersebut, media tetap dapat memenuhi fungsi informatif tanpa menjadi sarana penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan.






