Sketsamalang.com – Polemik mengenai larangan memotong kuku dan rambut bagi umat Islam yang hendak berkurban kembali mencuat menjelang Hari Raya Idul Adha. Menjawab kebingungan masyarakat, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Soni Zakaria, S.Sy., M.H., memberikan penjelasan terkait dasar syariat dan perbedaan pandangan ulama mengenai hal tersebut.
Soni menjelaskan, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut berlaku khusus bagi shohibul qurban atau pihak yang menanggung biaya kurban. Ketentuan itu mulai berlaku sejak masuknya 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
“Memang benar ada tuntunan dari Rasulullah agar seseorang yang berniat berkurban tidak memotong kuku dan rambut mulai awal Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih,” ujar Soni.
Ia mencontohkan, apabila seorang ayah berkurban atas nama keluarga, maka anjuran tersebut hanya berlaku bagi sang ayah. Namun, jika kurban dilakukan secara patungan tujuh orang untuk seekor sapi, seluruh peserta dianjurkan mengikuti ketentuan tersebut.

Menurut Soni, perbedaan pendapat mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban muncul karena perbedaan metode ulama dalam memahami hadis. Mazhab Hanbali memandang larangan itu bersifat haram karena memahami hadis secara tekstual. Sementara mayoritas ulama atau jumhur, seperti mazhab Syafi’i dan Maliki, menilainya sebagai makruh.
“Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memandang anjuran tersebut sebagai bagian dari adab kesunahan, bukan kewajiban mutlak. Pekurban juga tetap diperbolehkan memakai pakaian biasa maupun wewangian, berbeda dengan larangan bagi jamaah haji yang sedang berihram.
Soni menegaskan, jika seseorang harus memotong kuku atau rambut karena alasan kebersihan maupun medis, hal itu tidak mengurangi pahala kurban yang dijalankan.
Lebih jauh, ia menjelaskan terdapat pesan spiritual di balik anjuran tersebut. Menurutnya, anggota tubuh yang tidak dipotong diyakini akan menjadi saksi ketaatan seorang hamba di hadapan Allah SWT.
Meski demikian, ia mengingatkan agar perbedaan pandangan fikih tidak menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat. Sebab, persoalan tersebut masuk dalam ranah furu’iyah atau cabang hukum Islam yang memang membuka ruang perbedaan pendapat.
“Keluarga adalah institusi pertama dan madrasah utama. Kalau komunikasi dan diskusi keagamaan di dalam keluarga sudah terbangun kuat, masyarakat tidak mudah terombang-ambing,” katanya.
Soni pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi perdebatan keagamaan di media sosial dengan merujuk pada sumber dan lembaga yang memiliki otoritas keilmuan.
Menurutnya, esensi ibadah kurban sejatinya terletak pada keikhlasan dan kepedulian sosial, bukan sekadar perdebatan hukum fikih yang berkepanjangan.






