Skersamalang.com, MALANG — Praktik pinjam nama dalam pengajuan pembiayaan menjadi perhatian serius Koperasi Konsumen (Kopmen) Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur. Ketua Umum Kopmen SBW, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan tata kelola internal koperasi dan berpotensi mengganggu keberlangsungan kelompok dalam sistem tanggung renteng.
Penegasan itu disampaikan Sri Untari dalam kegiatan pendidikan anggota yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom dari kantor Kopmen SBW, Kamis (24/9/2026).
Menurut Sri Untari, setiap anggota harus memahami bahwa penandatanganan Surat Pengakuan Hutang (SPH) merupakan bentuk tanggung jawab pribadi. Karena itu, kewajiban tersebut tidak boleh dialihkan kepada anggota lain ataupun pihak yang berperan sebagai Penanggung Jawab (PJ) kelompok.
“Tanda tangan SPH itu atas nama pribadi, maka tanggung jawabnya melekat pada diri kita sendiri. Tidak boleh ada pinjam nama. Kelompok memiliki otonomi terbatas untuk menetapkan kesepakatan dan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan internal,” ujar Sri Untari.
Ia menjelaskan, sistem tanggung renteng yang diterapkan Kopmen SBW bukan dimaksudkan untuk memindahkan kewajiban utang pribadi kepada anggota lain. Sebaliknya, sistem tersebut menjadi mekanisme kelompok untuk saling membantu sekaligus menyelesaikan persoalan anggota melalui musyawarah.
Saat ini, koperasi memberikan pendampingan dan pembinaan secara intensif kepada sembilan kelompok yang terindikasi menghadapi kendala administratif serupa. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah persoalan berkembang hingga mengancam keberlangsungan kelompok.
Sri Untari juga mengingatkan kembali filosofi tanggung renteng yang telah dirawat Kopmen SBW selama lebih dari 47 tahun. Menurutnya, sistem tersebut dibangun atas prinsip saling asah, asih, dan asuh.
Dalam praktiknya, kelompok yang beranggotakan sekitar 15 hingga 50 orang memiliki ruang untuk bermusyawarah dan mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi anggota.
Namun, mekanisme tersebut harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab. Solidaritas dalam kelompok, kata Sri Untari, tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan untuk melemparkan tanggung jawab utang pribadi kepada orang lain.
Karena itu, pemahaman anggota terhadap aturan pembiayaan dan prinsip tanggung renteng dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan koperasi. Pendidikan anggota pun terus dilakukan agar nilai-nilai yang menjadi fondasi Kopmen SBW tetap berjalan seiring dengan tata kelola koperasi.







