Oleh : Muhammad Fadhil Latif
Lanskap media sosial di Indonesia telah mengalami pergeseran fungsi yang sangat radikal. Jika satu dekade lalu platform seperti Instagram, TikTok, atau X (dulu Twitter) sekadar menjadi album digital untuk berbagi momen liburan dan bertegur sapa, kini ruang siber tersebut telah berevolusi menjadi episentrum aktivitas ekonomi raksasa. Di tengah pusaran digitalisasi ini, lahir dan berkembang pesat sebuah profesi baru: selebritas internet atau yang lebih akrab disapa “selebgram” dan “pemengaruh” (influencer).
Berbeda dengan selebritas tradisional di layar televisi yang terasa berjarak, para pemengaruh ini memiliki kuasa masif karena mereka membangun apa yang dalam kajian komunikasi disebut sebagai ikatan “parasosial” dengan para pengikutnya. Lewat unggahan keseharian yang seolah tanpa filter, interaksi di kolom komentar, hingga siaran langsung (live streaming), mereka berhasil menembus batas ruang privat audiensnya. Mereka mampu menciptakan ilusi keintiman psikologis; membuat pengikutnya yang mayoritas adalah anak-anak muda merasa memiliki ikatan emosional yang erat, seakan-akan sang idola adalah teman dekat atau panutan yang patut dipercaya.
Sayangnya, kepercayaan publik yang begitu organik dan berharga ini sering kali dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bisa diuangkan. Kapitalisasi pengaruh digital berubah menjadi ancaman serius bagi tatanan masyarakat ketika orientasi cuan (keuntungan finansial) mengesampingkan nalar sehat dan tanggung jawab moral. Fenomena paling mengkhawatirkan yang belakangan ini menjangkiti ekosistem digital kita adalah keterlibatan para selebgram dalam mengomersialkan akun mereka untuk mempromosikan situs perjudian daring secara masif.
Jutaan Nyawa Terjerat, Triliunan Rupiah Lenyap
Dampak perjudian daring di Indonesia sudah bukan lagi masalah pinggiran, melainkan telah mencapai status kedaruratan nasional. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang terkait judi daring pada tahun 2025 saja mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 286,84 triliun. Meski angka ini diklaim turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 (yang mencapai Rp 359,81 triliun), nilainya tetap menjadi alarm bahaya bagi perekonomian domestik kita.
Uang ratusan triliun tersebut mengalir dari kantong masyarakat lintas kelas banyak di antaranya mengorbankan dana pendidikan, uang belanja keluarga, hingga terjerat pinjaman daring yang berujung pada depresi. Di sinilah letak ironi terbesar: para pahlawan digital yang dikagumi oleh generasi muda justru menjadi jembatan pengantar menuju jurang kebangkrutan sosial.
Studi Kasus: Runtuhnya Ilusi demi Cuan Instan
Modus promosi ilegal ini jarang dilakukan terang-terangan. Promosi sering dibungkus menggunakan teknik soft-selling yang manipulatif-seolah-olah sedang mengulas permainan ketangkasan (game online), aplikasi penghasil cuan, atau bahkan investasi digital.
Tindakan abai para selebgram ini bukannya tanpa konsekuensi. Pihak kepolisian dari berbagai wilayah di Indonesia telah bergerak masif menindak tegas para pemengaruh nakal ini. Sebagai contoh, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mencatat telah meringkus setidaknya tujuh selebgram sejak tahun 2023 akibat terlibat promosi judi daring.
Penangkapan serupa juga tidak luput di daerah lain. Di Cimahi, polisi mengamankan lima selebgram, di Purwakarta aparat menangkap seorang selebgram berusia 19 tahun, dan di Bekasi polisi juga membekuk seorang selebgram wanita karena kasus serupa. Motif utamanya? Uang cepat. Sebagai perbandingan, dalam salah satu kasus di Bogor, seorang selebgram dibayar jutaan rupiah per bulannya secara rutin hanya untuk mengunggah tautan situs judi.
Pengkhianatan Kepercayaan di Mata Filsafat
Jika kita membedah fenomena ini melalui pisau analisis Etika Deontologi dari Immanuel Kant, kebaikan suatu tindakan tidak bisa diukur dari apa hasil akhirnya (meskipun itu menghasilkan uang besar), melainkan dari niat dan pemenuhan kewajiban moral itu sendiri. Tindakan para selebgram ini jelas merupakan bentuk dekonstruksi moral komunikasi yang melanggar tiga asas utama:
Hilangnya Asas Transparansi (Veracity): Penggunaan eufemisme manipulatif seperti “situs slot gacor” adalah bentuk kebohongan publik yang sistematis. Hal ini melanggar secara frontal Etika Pariwara Indonesia yang mengharuskan iklan bersifat jujur dan tidak menyesatkan.
Melanggar Prinsip “Do No Harm”: Mayoritas pengikut (followers) selebgram adalah anak muda yang belum mapan secara finansial dan minim literasi keuangan. Mengarahkan audiens yang rentan ini ke platform perusak ekonomi adalah eksploitasi yang merusak tatanan masyarakat.
Komersialisasi Kepercayaan: Hubungan organik yang seharusnya tulus antara tokoh publik dan penggemar berubah menjadi komoditas beracun.
Gugurnya Dalih “Saya Tidak Tahu”
Dalam berbagai penyidikan, pembelaan klise yang paling sering dilontarkan oleh para pemengaruh saat mengenakan baju tahanan adalah: “Saya tidak tahu kalau itu situs judi online,” atau “Saya kira itu hanya game biasa.”
Secara hukum positif, dalih ketiadaan niat jahat (mens rea) ini tidak bisa diterima. Dalam hukum pidana Indonesia berlaku asas Ignorantia juris non excusat (fiksi hukum), yang menyatakan bahwa ketika suatu undang-undang telah diterbitkan, setiap warga negara otomatis dianggap mengetahuinya.
Para pemengaruh adalah subjek hukum yang menerima keuntungan finansial dari profesinya. Oleh sebab itu, mereka wajib melakukan uji kelayakan (due diligence) terhadap setiap kontrak endorsement yang mereka terima. Menutup mata dari tanggung jawab ini dapat mengantarkan mereka pada jerat pidana siber, khususnya Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo. Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, serta delik perjudian dalam Pasal 303 KUHP.
Menutup Keran Eksploitasi Digital
Fenomena ini adalah tamparan keras bagi ekosistem digital di Indonesia. Menghukum para selebgram memang langkah penting, namun belum cukup untuk menyelesaikan persoalan strukturalnya. Diperlukan kolaborasi menyeluruh yang melibatkan tidak hanya kepolisian, namun juga Kementerian Komunikasi dan Digital, pengelola platform media sosial, hingga agensi-agensi periklanan untuk memperketat moderasi konten.
Pada akhirnya, literasi media masyarakat adalah benteng terakhir pertahanan kita. Publik harus terus diedukasi untuk memiliki nalar kritis dan tidak mudah terperdaya oleh eksploitasi visual para idola di layar kaca gawainya. Kepercayaan adalah mata uang paling berharga di dunia digital; mengkhianatinya adalah sebuah kejahatan.
Dengan penambahan studi kasus penangkapan dari berbagai daerah dan pemaparan data ekonomi dari PPATK, artikel ini kini memiliki bobot jurnalistik yang jauh lebih padat dan komprehensif, sangat ideal untuk media-media besar seperti Kompas, Tempo, atau Tirto.






