Oleh: Dhiyas Putra Ferdiansyah (Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Malang)
Pendahuluan
Peredaran konten di ruang digital sekarang bergerak cepat, lintas platform, mudah disalin, dan sulit ditarik kembali setelah tersebar. Dalam kebijakan platform, kategori “sensitive content” biasanya mencakup sex and nudity, self-harm, child safety, dan bentuk materi lain yang berpotensi menimbulkan bahaya atau perlu pembatasan akses. Namun dalam hukum Indonesia, istilah yang lebih dominan justru istilah khusus seperti “pornografi” dan “muatan yang melanggar kesusilaan.” Karena itu, jika topik ini dibahas dalam mata kuliah hukum dan etika komunikasi, titik pentingnya bukan cuma bertanya “apa yang dilarang,” tetapi juga “siapa yang dilindungi,” “siapa yang bertanggung jawab,” dan “bagaimana hukum serta platform harus bertindak tanpa merusak keadilan bagi korban.”
Berangkat dari situ, tulisan ini mengambil posisi bahwa regulasi konten sensitif di Indonesia perlu dipahami sebagai sistem berlapis. Lapisan pertama adalah hukum pidana materiil yang mengatur pornografi dan distribusi muatan melanggar kesusilaan. Lapisan kedua adalah kebijakan administratif negara, termasuk pemutusan akses terhadap muatan negatif. Lapisan ketiga adalah tata kelola privat oleh platform digital yang punya standar komunitas masing-masing. Lapisan keempat adalah etika komunikasi, yaitu seperangkat nilai yang menuntut tanggung jawab, penghormatan pada privasi, dan pencegahan kerugian sosial. Tanpa lapisan etika, hukum mudah bergeser menjadi sekadar alat sensor. Sebaliknya, tanpa hukum dan tata kelola platform, etika hanya berhenti sebagai imbauan moral.
Pembahasan
Dalam konteks artikel ini, “konten sensitif” dapat dipahami sebagai konten yang karena sifat seksual, eksploitatif, berbahaya, atau merugikan kelompok rentan memerlukan pembatasan akses, moderasi, atau konteks tambahan. YouTube secara eksplisit menempatkan sex and nudity dalam kategori sensitive content, sementara X memakai istilah adult content dan sensitive media untuk materi yang perlu pelabelan atau pembatasan jangkauan. Di Indonesia sendiri, bentuk yang paling tegas didefinisikan ialah pornografi. Menurut definisi yang tercantum dalam metadata resmi UU No. 44 Tahun 2008 pada katalog Perpustakaan Mahkamah Konstitusi, pornografi mencakup gambar, tulisan, suara, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain melalui media komunikasi atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Jadi, secara konseptual, “konten sensitif” lebih luas dari “pornografi,” tetapi dalam hukum positif Indonesia, pornografi adalah subset yang regulasinya paling eksplisit.
Dari sisi hukum Indonesia, UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 tetap menjadi titik awal pembahasan. Sumber resmi pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan seksual, persenggamaan, masturbasi, ketelanjangan atau kesan telanjang, alat kelamin, atau pornografi anak. Pasal 29, yang secara historis menjadi dasar sanksi atas Pasal 4 ayat (1), memuat ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Di luar itu, Pasal 5 dan Pasal 6 juga memperluas larangan pada tindakan meminjamkan, mengunduh, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dalam batas-batas tertentu.
Meski begitu, UU Pornografi tidak bersifat absolut. PP No. 5 Tahun 2014 menunjukkan bahwa negara membuka ruang yang sangat terbatas bagi pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan, dengan mekanisme izin, pembatasan distribusi, dan syarat teknis tertentu. Peraturan yang sama juga mengatur bahwa penyebarluasan melalui media teknologi informasi dan komunikasi wajib memenuhi syarat khusus, dan pemerintah daerah bahkan dapat mensyaratkan sistem filtrasi untuk layanan akses internet di daerah. Ini penting karena menunjukkan bahwa hukum Indonesia sebenarnya tidak bergerak dengan logika “semua dilarang tanpa konteks,” melainkan dengan logika “dilarang sebagai umum, dikecualikan secara sempit, dan diawasi secara ketat.” Di tingkat administratif, Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 juga menegaskan penanganan situs internet bermuatan negatif, termasuk pornografi, melalui pelaporan dan mekanisme pemblokiran.
Pada ranah elektronik, rezim UU ITE menjadi instrumen penting karena fokusnya bukan hanya isi, melainkan juga cara distribusinya. Dalam naskah UU ITE yang tersedia di JDIH Komdigi, Pasal 27 ayat (1) mula-mula melarang distribusi, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pembaruan lewat UU No. 1 Tahun 2024 memperjelas pasal ini dengan rumusan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Penjelasan pasal tersebut juga memberi arti operasional “melanggar kesusilaan” sebagai mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai yang hidup dalam masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan dilakukan. Sanksi pidananya tetap sampai 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp1 miliar.
Perubahan 2024 juga memperkuat posisi platform. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan muatan yang dilarang, berwenang melakukan pemutusan akses, dan dapat memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses atau moderasi konten secara mandiri terhadap muatan pornografi sepanjang dimungkinkan secara teknologi. Bahkan penjelasan UU ini menyebut bahwa pemutusan akses dapat mencakup pemblokiran akun media sosial, rekening, domain, IP address, dan aset digital. Selain itu, Pasal 16A menegaskan bahwa perlindungan hak anak harus menjadi prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik dibanding komersialnya. kepentingan Dari perspektif etika komunikasi, ini penting karena negara tidak lagi cukup hanya menghukum pelaku setelah konten tersebar, tetapi harus mendorong desain moderasi yang preventif. .
Soal KUHP, posisinya kini tidak bisa diabaikan. Menurut metadata resmi BPK, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Pada saat yang sama, halaman status peraturan BPK mencatat bahwa Pasal 29 UU Pornografi telah dicabut sebagian, dan sejumlah pasal pidana dalam rezim UU ITE, termasuk Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1), juga dicabut sebagian. Literatur hukum setelah lahirnya KUHP baru membaca perkembangan ini sebagai proses peleburan sebagian delik pornografi ke dalam konstruksi baru KUHP, terutama Pasal 407, walaupun rincian harmonisasi praktik penuntutan masih terus berkembang. Karena itu, kalau artikel ini dipakai untuk tugas kuliah pada 2026, posisi paling aman adalah menjelaskan UU Pornografi 2008 dan UU ITE 2016 sebagai basis historis dan normatif utama, tetapi sekaligus memberi catatan bahwa lanskap pidananya sudah bergerak setelah KUHP baru efektif berlaku.
Secara etik, regulasi ini harus diuji dengan pertanyaan komunikasi: apakah hukum hanya melarang, atau juga menjaga martabat pihak yang paling rentan? Ihsani dan Febriyanti menjelaskan etika komunikasi sebagai seperangkat norma, nilai, dan ukuran tingkah laku yang baik dalam aktivitas komunikasi, yang berfungsi mengontrol proses komunikasi agar tercipta stabilitas sosial. Bustami dan kawan-kawan menambahkan bahwa etika komunikasi digital menuntut akurasi, kejelasan, objektivitas, keadilan, tanggung jawab, serta perlindungan atas hak atas informasi yang benar dan hak atas privasi. Kalau dua kerangka ini dipakai, maka regulasi konten sensitif semestinya tidak berhenti pada moralitas publik, tetapi harus memeriksa unsur persetujuan, dampak sosial, konteks, dan korban, kemungkinan reviktimisasi. Di titik ini, etika komunikasi justru memperkaya pembacaan hukum, bukan melemahkannya.
Contoh pertama yang relevan adalah perkara GA dan MYD pada akhir 2020. Komnas Perempuan menyatakan bahwa pada 29 Desember 2020 Polda Metro Jaya menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka atas beredarnya video intim, dengan sangkaan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 atau Pasal 8 UU Pornografi. Dalam siaran pers yang sama, Komnas Perempuan menilai keduanya berada dalam posisi korban kekerasan siber berbasis gender dan mengingatkan bahwa penerapan UU Pornografi dapat berujung pada kriminalisasi korban jika fokus aparat tidak diarahkan pada pihak yang mendistribusikan konten ke publik. Lebih jauh, Komnas Perempuan mencatat telah menerima 659 kasus KSBG dari Januari sampai awal Oktober 2020, termasuk ancaman dan penyebaran konten intim. Pada sumber yang saya akses, putusan akhir perkara GA tidak dispesifikasikan secara lengkap, sehingga contoh ini lebih tepat dibaca sebagai ilustrasi perdebatan etik dan risiko reviktimisasi bukan sebagai ringkasan final putusan pengadilan.
Contoh kedua adalah perkara Dea OnlyFans. Liputan6 melaporkan bahwa Mahkamah Agung memperberat vonis Dea menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, lebih tinggi dari putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara. Pemberitaan itu juga menyebut bahwa Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta beberapa pasal UU Pornografi. Dua artikel jurnal yang mengulas Putusan No. 2086 K/Pid.Sus/2023 konsisten menggambarkan perkara ini sebagai kasus penawaran dan penjualan konten pornografi melalui OnlyFans, sekaligus menunjukkan bahwa hakim memandang unsur mens rea, dampak sosial, dan tanggung jawab pengguna media digital sebagai faktor penting. Perkara ini berbeda dari kasus kebocoran konten intim non-konsensual. Di sini, unsur komersialisasi dan distribusi aktif jauh lebih menonjol, pidananya juga sehingga lebih respons mudah dipertanggungjawabkan secara etik.
Peran platform digital kemudian menjadi krusial karena hukum nasional tidak bekerja sendirian. Meta melalui Community Standards menyatakan bahwa Facebook dan Instagram membatasi tampilan ketelanjangan dan aktivitas seksual, sambil memberi pengecualian pada konteks protes, medis, atau edukatif tertentu. YouTube melarang konten eksplisit yang dimaksudkan untuk kepuasan seksual, dan menjelaskan bahwa pornografi dapat berujung pada penghapusan konten atau penghentian kanal; beberapa konten lain dapat dibatasi umur. X justru mengambil pendekatan berbeda: ia memperbolehkan adult content yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual selama diberi label dan tidak ditempatkan di area yang sangat terlihat, tetapi tetap melarang non-consensual nudity, eksploitasi, dan paparan kepada anak. Ini menunjukkan bahwa tata kelola platform tidak seragam. Sebagai inferensi, perbedaan ini membuat penegakan norma di Indonesia tidak bisa mengandalkan satu model moderasi global, sebab standar privasi, pelabelan, penghapusan, dan pembatasan jangkauan tiap platform memang berbeda sejak level kebijakannya.






