Sketsamalang.com, SURABAYA – Anggota Komite I DPD RI Lia Istifhama mengapresiasi transformasi digital di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, hingga layanan penyumpahan advokat satu hari menjadi bagian dari inovasi untuk mewujudkan peradilan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Apresiasi tersebut disampaikan Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, saat melakukan kunjungan reses ke PT Surabaya pada Oktober 2026. Kunjungan ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia disambut Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Sejumlah hakim tinggi, panitera, serta sekretaris turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Ning Lia menilai modernisasi pelayanan peradilan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian proses hukum sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi perkara. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan, bukan sekadar menjadi pembaruan administratif.
“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ning Lia.
Ia menegaskan, kualitas pelayanan peradilan tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian perkara. Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, akses yang adil, serta mekanisme pengaduan yang efektif juga menjadi indikator penting.
Ning Lia juga mengingatkan agar kemudahan layanan digital tetap diimbangi pelayanan langsung yang berkualitas. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi tetap mendapatkan pelayanan secara adil.
## Digitalisasi Dukung Transparansi Perkara
Dalam pemaparan kepada Ning Lia, PT Surabaya menjelaskan pemanfaatan sejumlah sistem digital untuk mendukung pelayanan peradilan. Salah satunya adalah SIPP yang memungkinkan masyarakat menelusuri perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadilan.
Selain itu, terdapat e-Berpadu, yakni sistem administrasi perkara pidana terpadu yang mendukung koordinasi antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangannya. Persidangan elektronik juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, layanan e-Court mendukung administrasi upaya hukum, khususnya permohonan banding, melalui mekanisme elektronik sesuai ketentuan. Sistem ini memungkinkan pengajuan permohonan dan penyampaian dokumen secara daring, sehingga diharapkan dapat menyederhanakan administrasi dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
PT Surabaya juga menyediakan layanan penyumpahan advokat dengan mekanisme *one day service*. Layanan tersebut ditujukan untuk mendukung proses penyumpahan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan informasi mengenai layanan pengadilan dan mekanisme berperkara secara elektronik.
Dalam pertemuan tersebut, Ning Lia juga menerima pemaparan mengenai beban kerja PT Surabaya. Lembaga peradilan itu memiliki hampir 200 personel, terdiri atas sekitar 61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya. PT Surabaya juga membawahi 35 satuan kerja.
Data yang disampaikan dalam pertemuan mencatat sekitar 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara telah diputus. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), sebanyak 121 perkara masuk dan seluruhnya telah diputus.
Sementara itu, perkara pidana anak tercatat sebanyak 25 perkara masuk dengan 24 perkara diputus. Adapun perkara perdata mencapai 922 perkara masuk dengan 837 perkara diputus.
Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa setiap perkara harus memiliki kepastian proses dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko.
Ia menjelaskan, penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan proses persidangan dan pembacaan putusan, tetapi juga pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Sujatmiko, setiap satuan kerja perlu memetakan kendala yang menghambat penyelesaian perkara. Jika diperlukan pembahasan lebih lanjut, pengadilan negeri dapat berkoordinasi dengan PT Surabaya melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit. Tapi yang pasti kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut, segera selesai, kita upload dan bisa diakses oleh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, jajarannya terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara agar tidak terjadi penumpukan dan masyarakat memperoleh kepastian proses hukum.
Melalui kunjungan reses tersebut, Ning Lia menghimpun berbagai masukan mengenai capaian, kendala, dan kebutuhan perbaikan pelayanan peradilan. Hasil pemantauan itu menjadi bahan pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik.
Ning Lia berharap inovasi digital di lingkungan peradilan terus dikembangkan dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat. Dengan pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan diharapkan semakin meningkat. (*)







