Sketsamalang.com – Mengqadha puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa wajib pada bulan Ramadan karena uzur syar’i. Kewajiban ini harus dipenuhi sebelum datangnya Ramadan tahun berikutnya agar terhindar dari konsekuensi lebih lanjut.
Hukum Mengqadha Puasa
Mengqadha puasa hukumnya wajib. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
“…Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya menggantinya) pada hari-hari yang lain…”
Golongan yang Wajib Mengqadha
Kewajiban mengqadha berlaku bagi:
– Wanita yang sedang haid atau nifas
– Orang sakit yang diharapkan sembuh
– Musafir (orang yang bepergian jauh)
– Ibu hamil dan menyusui jika khawatir membahayakan diri atau anaknya (mayoritas ulama mewajibkan qadha; sebagian mazhab menambahkan fidyah)
Tata Cara Mengqadha Puasa
Tata cara mengqadha sama dengan puasa Ramadan biasa, yaitu menahan diri dari segala pembatal puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar shadiq. Lafal niat yang dianjurkan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat puasa qadha fardu bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Puasa qadha tidak wajib dilakukan secara berurutan. Boleh dilakukan secara terpisah atau selang-seling sesuai kemampuan.
Waktu Pelaksanaan dan Batas Akhir
Mengqadha puasa boleh dilakukan kapan saja setelah Hari Raya Idul Fitri, kecuali pada hari-hari yang dilarang berpuasa (1 Syawal dan 11, 12, 13 Zulhijah).
Batas akhir mengqadha adalah sebelum masuk bulan Ramadan tahun berikutnya. Sebagian besar ulama (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah) berpendapat demikian. Pelaksanaan di bulan Sya’ban masih diperbolehkan.
Jika Terlambat Mengqadha
Apabila seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur yang sah, ia wajib:
1. Tetap mengqadha puasa
2. Membayar fidyah sebanyak satu mud (sekitar 600–750 gram makanan pokok, seperti beras) per hari yang ditinggalkan
Fidyah tidak diwajibkan jika keterlambatan disebabkan uzur terus-menerus, seperti sakit kronis atau safar permanen.
Perbedaan Qadha dan Fidyah
– Qadha: Mengganti dengan berpuasa (wajib bagi yang mampu)
– Fidyah: Memberi makan orang miskin (untuk lansia renta, sakit permanen, atau sebagai denda keterlambatan)
Jika seseorang meninggal dunia sebelum mengqadha, ahli waris dianjurkan untuk mengqadhakan atas namanya.
Dengan memahami ketentuan mengqadha puasa Ramadan, umat Islam dapat segera melunasi utang ibadahnya. Semakin cepat dilaksanakan, semakin baik.






