LPKAN Soroti Kamar Mewah di Lapas Cibinong di Tengah Overkapasitas 89 Persen

Sketsamalang.com, SURABAYA – Temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026), mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Kebijakan Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menilai temuan adanya sejumlah ruangan dengan fasilitas mewah di area lapas perlu diusut secara menyeluruh, terutama karena kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman RI dilaporkan menemukan lebih dari 10 kamar tipe 36 di area belakang Lapas Cibinong. Area tersebut disebut terpisah dari blok hunian warga binaan dan berada di sekitar rumah dinas kepala lapas.

Menurut informasi yang disampaikan LPKAN, ruangan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta peralatan memasak. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol dan keberadaan mobil mewah Toyota Alphard di area tersebut.

LPKAN juga menyoroti adanya dugaan penghalangan terhadap tim Ombudsman saat melakukan sidak. Insiden tersebut disebut sempat memicu aksi saling dorong hingga kaki salah seorang petugas terjepit.

Sidak pada September ini merupakan pemeriksaan kedua. Sebelumnya, Ombudsman juga disebut mengalami penolakan ketika melakukan sidak di lokasi yang sama pada Juli 2026.

Ali Zaini menilai temuan tersebut perlu dilihat dalam konteks persoalan kelebihan kapasitas yang masih terjadi di berbagai lapas dan rumah tahanan di Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 16 Mei 2025 yang dikutip LPKAN, sebanyak 532 lapas dan rutan memiliki kapasitas 146.660 orang, tetapi dihuni 276.885 orang atau mengalami kelebihan kapasitas sekitar 89 persen.

Kondisi tersebut, menurut LPKAN, semakin mempertegas pentingnya pengawasan dan pembenahan tata kelola pemasyarakatan.

#Lima Tuntutan LPKAN

Atas temuan tersebut, DPP LPKAN Indonesia menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, LPKAN menyatakan dukungan kepada Ombudsman RI dan meminta dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas lembaga tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, LPKAN mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memeriksa Kepala Lapas Cibinong serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan keberadaan fasilitas tersebut. LPKAN juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai hukum.

Ketiga, LPKAN meminta Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lapas. Usulan yang disampaikan antara lain audit integritas petugas, penguatan sistem pengawasan melalui CCTV yang terhubung ke pusat, serta evaluasi terhadap kepala lapas di berbagai daerah.

Keempat, LPKAN meminta pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika di dalam lapas diperkuat. LPKAN menyebut 52 persen penghuni lapas secara nasional merupakan narapidana kasus narkotika, berdasarkan data yang mereka gunakan.

Organisasi tersebut mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia, pemeriksaan urine, dan penggeledahan terhadap perangkat komunikasi di area yang dianggap rawan.

Kelima, DPP LPKAN menginstruksikan jajaran DPD dan DPC di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan terhadap lapas dan rutan di wilayah masing-masing. Jika ditemukan dugaan fasilitas khusus, pungutan liar, kepemilikan telepon seluler, atau narkotika, temuan tersebut diminta didokumentasikan dan dilaporkan kepada DPP.

LPKAN menegaskan, pengawasan terhadap lapas perlu dilakukan secara konsisten agar pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *