Fraksi PKB DPRD Kota Malang Beri 22 Catatan Strategis, Abstain pada Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sketsamalang.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menyatakan sikap abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026). Sikap tersebut diambil setelah Fraksi PKB menyampaikan evaluasi menyeluruh yang memuat 22 catatan strategis terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya ialah tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), masih banyaknya jabatan yang belum terisi, penyelesaian persoalan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, hingga berbagai isu di sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, S.Tr.Par.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, S.Tr.Par., menegaskan bahwa sikap abstain bukan merupakan bentuk penolakan terhadap jalannya pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab politik untuk mendorong perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Sikap abstain yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab politik Fraksi PKB untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Masih banyak persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan, mulai dari kualitas perencanaan anggaran, pelayanan publik, pengisian jabatan, hingga keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Kritik yang kami sampaikan adalah bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Saniman.

Ia berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan Fraksi PKB tidak hanya menjadi catatan dalam rapat paripurna, tetapi juga ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi oleh Pemerintah Kota Malang.

“Kami ingin pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seluruh rekomendasi yang kami sampaikan merupakan aspirasi publik yang harus ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan Kota Malang yang semakin maju dan berkeadilan,” tambahnya.

Adapun sejumlah rekomendasi yang menjadi perhatian utama Fraksi PKB meliputi percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, penyelesaian persoalan relokasi Pasar Gadang dan Pasar Blimbing, evaluasi pengelolaan Malang Creative Center (MCC), peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih, serta peningkatan kesejahteraan guru ngaji, marbot, ketua RT, ketua RW, dan anggota Linmas.

Meski memilih abstain dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PKB menegaskan akan tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal. Fraksi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan Pemerintah Kota Malang agar lebih akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *