BPKN Kecam Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an: Jangan Eksplorasi Simbol Agama

Sketsamalang.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti polemik promosi minuman keras (miras) yang menawarkan tantangan minum gratis dengan menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari mekanisme pemasaran.

Ketua BPKN RI Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menilai praktik tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai strategi pemasaran kreatif. Menurutnya, pelaku usaha perlu mempertimbangkan aspek etika, kepatutan, perlindungan konsumen, serta sensitivitas nilai agama dan sosial yang hidup di tengah masyarakat.

“Kalau benar promosi minuman beralkohol tersebut menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman gratis, tentu ini sangat tidak patut. Nilai-nilai agama, khususnya Al-Qur’an, jangan dijadikan gimmick pemasaran untuk mendorong konsumsi produk yang justru memiliki persoalan tersendiri di masyarakat,” ujar Mufti.

Mufti menegaskan, pelaku usaha memiliki hak untuk melakukan kegiatan pemasaran. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika promosi menyentuh simbol agama atau kitab suci.

“Pelaku usaha harus memahami bahwa promosi bukan sekadar bagaimana produk menjadi viral. Ada tanggung jawab sosial dan etika yang harus dijaga. Ketika sebuah promosi menyentuh simbol agama, apalagi kitab suci, maka sensitivitasnya menjadi jauh lebih tinggi,” katanya.

Ia menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol berpotensi menimbulkan persoalan etis karena menempatkan simbol keagamaan dalam konteks komersial yang tidak sejalan dengan nilai yang melekat pada kitab suci.

“Al-Qur’an mempunyai kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, jangan sampai ayat atau hafalan Al-Qur’an dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan komersial, terlebih ketika dikaitkan dengan konsumsi minuman beralkohol,” tegasnya.

Menurut Mufti, pelaku usaha perlu lebih berhati-hati dalam merancang kampanye pemasaran, terlebih di tengah masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman agama, budaya, dan norma sosial.

“Kreativitas harus dibarengi tanggung jawab. Jangan sampai mengejar engagement dan viralitas justru menimbulkan keresahan, menyinggung keyakinan masyarakat, atau merusak kepercayaan konsumen terhadap sebuah merek,” ujarnya.

Dari perspektif perlindungan konsumen, BPKN menilai setiap kegiatan promosi perlu memperhatikan ketentuan mengenai informasi, iklan, serta praktik perdagangan yang berpotensi memengaruhi konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kerangka perlindungan bagi konsumen, termasuk terkait perilaku pelaku usaha dalam menawarkan dan mempromosikan barang atau jasa.

Karena itu, Mufti meminta polemik tersebut dilihat secara komprehensif, bukan semata-mata dari sisi keberhasilan promosi atau peningkatan penjualan.

“Jangan hanya melihat apakah ada konsumen yang bersedia mengikuti tantangan tersebut atau apakah promosi itu menghasilkan penjualan. Kita harus melihat apakah mekanisme promosinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah informasinya jelas, apakah tidak menyesatkan, dan apakah tidak mengeksploitasi aspek sensitif seperti agama,” jelasnya.

BPKN juga mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan promosi maupun peredaran minuman beralkohol.

“BPKN tentu menghormati kewenangan masing-masing regulator. Namun, apabila ada promosi yang diduga bermasalah, perlu ada evaluasi dan koordinasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya.

Mufti turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh promosi yang sengaja dirancang untuk menciptakan sensasi di media sosial.

“Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu etis. Konsumen harus tetap kritis terhadap setiap bentuk promosi, terutama promosi yang menawarkan hadiah, minuman gratis, tantangan, atau gimmick tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan media sosial membuat strategi pemasaran semakin agresif. Pelaku usaha dapat menjangkau konsumen secara cepat, tetapi dampak sosial sebuah konten juga dapat meluas jauh melampaui sasaran awal.

“Ketika konten sudah masuk media sosial, dampaknya bisa jauh lebih luas daripada target konsumennya. Karena itu, pelaku usaha harus memiliki self-regulation dan tanggung jawab yang kuat,” kata Mufti.

Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan harga, kualitas, keamanan produk, dan transaksi. Perlindungan konsumen juga harus mengikuti perkembangan pemasaran digital serta perubahan perilaku bisnis.

“Kita ingin dunia usaha tumbuh sehat. Tetapi pertumbuhan bisnis harus berjalan bersama dengan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai demi mendapatkan perhatian publik, simbol agama justru dijadikan alat untuk memasarkan produk,” ujarnya.

Ia menyebut polemik tersebut menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar lebih cermat dalam merancang kampanye pemasaran.

“Kalau ingin membuat promosi yang kreatif, silakan. Tetapi jangan menggunakan agama sebagai bahan permainan pemasaran. Jangan mempertukarkan kesucian nilai agama dengan sebotol minuman atau insentif komersial,” tegas Mufti.

BPKN, lanjutnya, akan terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.

“Pada akhirnya, konsumen bukan hanya objek pasar. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Pelaku usaha juga harus menyadari bahwa reputasi bisnis dibangun bukan hanya dari seberapa viral sebuah promosi, tetapi juga dari seberapa besar mereka menghormati konsumen dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar