SKETSAMALANG.COM – Babinsa 0833/03 Koramil Blimbing melaksanakan pendampingan penanganan kasus berbasis Masyarakat dan sekaligus pembentukan Perlindungan Anak Terpadu (PATBM). Bertempat di Aula atas Kantor Kecamatan Blimbing Jalan Raden Intan Kav.14, Rt. 01 Rw. 010 Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing/Kota Malang- Sabtu (28/05/2022).
Di mulai pukul 09.00 Wib sampai selesai, kegiatan ini diikuti kurang lebih 100.
Babinsa 0833/04 Koramil Blimbing, Serda Nurhasan menjelaskan, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
“Merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak,” jelasnya dalam keterangan tertulis Penerangan Kodim 0833/Kota Malang.
Sementara itu, salah satu narasumber KLA Dra Winartiningsih MM mengatakan, dengan dibentuknya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Yaitu Melakukan upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak.
“Merespon jika terjadi kekerasan tersebut, melalui Perkembangan jejaring dengan layanan Pendukung yang terjangkau dan berkualitas. Pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan partisipasi dengan melibatkan semua Unsur yang dimana sasarannya adalah anak-anak orang tua dan keluarga dan masyarakat,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan, Camat Blimbing Nina Sudiarty SSTP, MSi, Kapolsek Blimbing diwakili Wakapolsek Blimbing, AKP Suparno, Danramil 0833/03 Blimbing diwakili Babinsa Kelurann Polowijen, Serda Nurhasan, Kepala KUA Kec. Blimbing Ahmad Zahroni S.Ag, Narasumber KLA, Dra. Winartiningsih, MM.