Sketsamalang.com, Malang – Universitas Brawijaya (UB) terus memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komitmen tersebut salah satunya siap diwujudkan Fakultas Sains dan Teknologi (FSTeM) UB yang menjadi satu dari enam fakulta yang tengah diusulkan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Penguatan pembangunan ZI tersebut dibahas dalam Workshop Strategi Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Perguruan Tinggi dalam Ekosistem Reformasi Birokrasi Berdampak yang digelar di lantai 2 Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) UB, Kamis (3/9/2026).
Workshop diikuti enam unit UB yang diusulkan memperoleh predikat WBK. Keenam unit tersebut yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Filkom, FSTeM, Fakultas Sains dan Teknologi Pertanian (FAsT), Sekolah Pascasarjana, serta Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) UB Kediri.
Hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto.
Prof Erwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses desk evaluasi sekaligus penguatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan UB. Ia mengapresiasi komitmen UB yang dinilai serius dalam membangun ekosistem Zona Integritas.
“Ini termasuk dari sedikit perguruan tinggi kita yang sudah mulai membangun Zona Integritas,” ujar Erwan.
Menurut Erwan, komitmen UB semakin kuat karena perguruan tinggi tersebut telah memiliki satu unit yang berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu, enam unit lainnya kini diusulkan meraih predikat WBK.
Meski demikian, Erwan mengingatkan agar predikat WBK maupun WBBM tidak dijadikan sebagai tujuan akhir pembangunan Zona Integritas. Hal yang lebih penting adalah perubahan nyata terhadap kualitas pelayanan publik.
“Fokus utama dari pengembangan WBK maupun WBBM ini adalah kepada pelayanan, terutama kepada para mahasiswa,” tegasnya.

Ketua Satuan Reformasi Birokrasi (SRB) Universitas Brawijaya, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., mengatakan pengusulan enam unit UB menuju predikat WBK merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak pencanangan Zona Integritas pada 2023.
“Tiga tahun setelah itu tentu ada berbagai perbaikan, baik di bidang tata kelola SDM, tata kelola tatalaksana, akuntabilitas, pengawasan maupun pelayanan publik,” kata Ngesti.
Ia menegaskan, pembangunan Zona Integritas bukan pekerjaan satu unit atau kelompok tertentu. Seluruh sivitas akademika UB harus memiliki komitmen yang sama untuk menerapkan nilai-nilai reformasi birokrasi dalam aktivitas sehari-hari.
Enam unit yang diusulkan meraih WBK tersebut menjadi bagian dari strategi UB untuk memperluas praktik tata kelola yang bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kebutuhan pengguna.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FSTeM UB, Prof. Chomsin Sulistya Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa komitmen pimpinan menjadi fondasi utama dalam membangun integritas.
Menurutnya, komitmen tersebut harus dibangun secara berjenjang dan tidak berhenti pada tingkat pimpinan fakultas.
“Yang pertama itu memang komitmen. Kita harus punya komitmen dimulai dari pimpinan,” ujarnya.
Komitmen tersebut kemudian harus diteruskan mulai dari dekan, wakil dekan, kepala tata usaha, kepala subbagian, kepala departemen hingga ketua program studi.
“Komitmen untuk berintegritas,” tegas Prof. Chomsin.
Setelah komitmen terbangun, perguruan tinggi juga harus mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko dalam setiap layanan. Pemetaan risiko diperlukan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak awal.
“Dengan melihat risiko, maka komitmen tadi sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh proses yang telah berjalan dievaluasi secara berkala. Evaluasi, kata dia, tidak boleh sekadar menjadi formalitas, tetapi harus didukung bukti nyata atau eviden atas perubahan yang telah dilakukan.
“Intinya kita lakukan, kemudian yang terakhir kita evaluasi. Eviden-eviden yang terjadi,” katanya.
Prof. Chomsin menjelaskan, prinsip pembangunan Zona Integritas pada dasarnya telah mulai diinternalisasi dalam berbagai aktivitas pelayanan di lingkungan fakultas. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari tertibnya sistem internal.
Menurutnya, ukuran paling penting adalah dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
Karena itu, transparansi menjadi salah satu bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas. Perguruan tinggi perlu membuka informasi mengenai berbagai upaya yang telah dilakukan sehingga masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi pelaksanaannya.
“Kita akan terus bekerja sama dengan teman-teman di media massa untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa yang kita lakukan itu seperti itu,” tuturnya.
Ia menegaskan, dampak pembangunan Zona Integritas harus dirasakan oleh dua kelompok utama. Pertama, sivitas akademika yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai pengguna layanan internal. Kedua, masyarakat sebagai pengguna layanan perguruan tinggi secara lebih luas.
“Integritas itu harus juga dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Masyarakat yang dimaksud tidak hanya mereka yang datang untuk memperoleh layanan, tetapi juga orang tua mahasiswa yang mempercayakan pendidikan anaknya kepada perguruan tinggi.
Atas dasar itu, FSTeM UB turut membuka ruang komunikasi dengan orang tua mahasiswa. Orang tua tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, tetapi juga diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan aspirasi terhadap kualitas layanan perguruan tinggi.
Ruang komunikasi tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun, termasuk melalui uji publik layanan.
“Yang kita lakukan, kita adakan uji publik layanan,” ungkapnya.
Melalui uji publik tersebut, berbagai pihak dapat memberikan masukan sekaligus mengevaluasi layanan yang telah berjalan. Mekanisme ini dinilai penting agar perguruan tinggi tidak hanya menilai kualitas layanan dari perspektif internal.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya FSTeM UB memperkuat pembangunan Zona Integritas dengan menempatkan transparansi, evaluasi, partisipasi, dan kualitas pelayanan sebagai indikator penting reformasi birokrasi.






