Sketsamalang.com, JAKARTA — Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengecam keras aksi promosi minuman keras dalam sebuah festival musik yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar di TikTok, pengunjung disebut ditantang melafalkan hafalan Al-Qur’an untuk memperoleh minuman keras secara gratis.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menilai aksi tersebut tidak pantas karena menjadikan ayat suci sebagai bagian dari aktivitas promosi komersial.
“Ini biadab. Ayat-ayat suci diperjualbelikan hanya untuk mendapatkan miras dan mencari viralitas. Tanggung jawabnya ada pada EO penyelenggara dan juga brand produk miras yang mendukung acara ini,” tegas Ali Zaini di Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Menurut dia, kitab suci tidak semestinya dijadikan bahan permainan atau strategi pemasaran demi menarik perhatian publik.
LPKAN Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap sikap Gubernur DKI Jakarta yang mengecam promosi tersebut dan meminta adanya evaluasi.
Ali menilai pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari aparat dan pemerintah.
“Kami sejalan dengan Gubernur DKI Jakarta. Sikap tegas dari pimpinan daerah harus diikuti tindakan nyata. Negara wajib melindungi nilai agama dari eksploitasi komersial,” ujarnya.
LPKAN Indonesia mendesak kepolisian, pemerintah daerah, dan kementerian terkait mengevaluasi seluruh perizinan festival musik tersebut.
“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas dan mengusut tuntas pihak EO dan brand miras yang terlibat. Kami juga meminta Pemda untuk mengevaluasi izin keramaian, izin penyelenggaraan, dan izin peredaran minuman beralkohol dalam acara tersebut,” kata Ali.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap norma maupun ketentuan hukum, izin penyelenggaraan festival harus dievaluasi, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika event. Ini perusakan moral generasi bangsa. Hari ini Al-Qur’an, besok bisa simbol agama lain. Efek jera harus diberikan,” tegasnya.
Dari perspektif perlindungan konsumen, LPKAN menilai aktivitas promosi tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Ali, penyelenggara kegiatan dan pemilik merek tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan strategi promosi tidak bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan norma yang berlaku di masyarakat.
“Silakan sponsor dan berpromosi. Namun, tidak boleh menyinggung hal yang sensitif, apalagi kitab suci. Demi viralitas, EO dan brand ini rela menginjak-injak nilai kesucian,” ujarnya.
LPKAN juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk aspek ketertiban umum dan penyebaran konten di ruang digital.
LPKAN menilai viralnya video promosi tersebut berpotensi memberikan pengaruh negatif, terutama kepada generasi muda. Ali menyebut sejumlah video terkait polemik tersebut telah ditonton jutaan kali.
“Di saat kita berjuang menguatkan karakter generasi, malah ada festival yang membuat tantangan melecehkan ayat untuk mendapatkan miras. Ini racun. Ini pembodohan massal,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mengikuti tantangan tersebut maupun ikut menyebarluaskan konten yang dinilai bermasalah.
“Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu bermoral. Jangan gadaikan iman dan adab hanya demi hadiah atau minuman gratis,” imbaunya.
LPKAN Indonesia menyatakan akan terus mengawal polemik tersebut dan mendorong adanya evaluasi serta tindakan dari pihak berwenang.
“Kami mendukung industri kreatif dan musik. Namun, kreativitas tanpa adab akan melahirkan kerusakan. Evaluasi izinnya, tegur keras EO-nya, dan proses hukum pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Ali.






