Senator Lia Istifhama Apresiasi Layanan Lapor PAK DP3AK Jatim

Sketsamalang.com, SURABAYA – Layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan), terus bertransformasi mengikuti perkembangan digitalisasi pelayanan publik.

Inovasi yang dikembangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur itu bahkan berhasil masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Anggota DPD RI, Lia Istifhama, mengapresiasi perkembangan layanan tersebut saat mengunjungi Dinas P3AK Jatim, Senin (10/8/2026).

Menurut Lia, Lapor PAK merupakan layanan yang responsif, terintegrasi, dan mengutamakan kepentingan korban. Ia menilai sistem tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.

“Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga pemenuhan hak-haknya,” ujar Lia.

Anggota DPD RI, Lia Istifhama

Dalam kunjungan tersebut, Lia disambut Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini bersama jajaran pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Dinas Diana Rimayanti, Kepala Bidang PPHA R. Hari Candra, Kepala UPT Sinta Mawardiana, serta tim psikolog klinis.

Lia menekankan pentingnya penguatan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sejak tahap awal penanganan. Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada anak yang menjadi ibu karena menghadapi persoalan fisik dan psikologis sekaligus.

Ia mengatakan, korban perlu segera mendapatkan penanganan medis, kemudian memperoleh pendampingan untuk memahami proses hukum dan sosial yang sedang dihadapi. Pendampingan juga diperlukan agar korban mampu menjalankan perannya sebagai ibu serta memenuhi kebutuhan anak yang dikandung atau telah dilahirkan.

“Dari sisi regulasi, penting memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum tanpa hambatan. Karena itu, korban perlu didorong untuk berani melapor dan berbicara,” katanya.

Lia menilai keberadaan Lapor PAK dapat meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan karena korban mendapatkan kepastian pendampingan dan perlindungan.

Ia juga mendorong agar pendampingan hukum dan psikologis menjadi bagian utama dalam setiap penanganan kasus. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak dilakukan secara terburu-buru, tetapi tetap mengutamakan keselamatan dan masa depan korban.

“Saya berharap Lapor PAK dapat terus dikembangkan dan menjadi role model layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital di tingkat nasional,” ujarnya.

Kepala Dinas P3AK Jatim, Sufi Agustini, menjelaskan bahwa Lapor PAK telah berjalan selama beberapa tahun dan terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Sejak Juni 2026, layanan tersebut telah terintegrasi secara digital. Dengan sistem ini, setiap laporan yang masuk dapat langsung terdokumentasi dan ditindaklanjuti oleh petugas.

Lapor PAK dirancang sebagai layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat, tuntas, dan gratis. Sistem tersebut menerapkan manajemen kasus sejak tahap identifikasi, pelaporan, hingga pendampingan korban secara berkelanjutan.

“Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami melakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” jelas Sufi.

Menurutnya, integrasi digital memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dari mana saja tanpa terkendala batas wilayah. Penanganan juga dilakukan secara terpadu, mulai dari pendampingan hukum, rehabilitasi, hingga pemenuhan hak korban.

“Tidak hanya menangani kasus, kami juga memastikan korban, terutama anak, mendapatkan haknya, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan, termasuk jika belum memiliki akta kelahiran,” imbuhnya.

Selain memberikan perlindungan kepada korban, Lapor PAK juga mencakup penanganan terhadap pelaku serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani secara komprehensif, berkeadilan, serta tetap menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *