DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tuntaskan Pengisian 9 Jabatan Strategis, Indra Permana: Utamakan Transparansi dan Sistem Merit

Sketsamalang.com –Anggota Komisi B DPRD Kota Malang sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Dr. H. Indra Permana, SE., MM., mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menuntaskan pengisian sembilan jabatan strategis yang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, percepatan pengisian jabatan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada sistem merit demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Saat ini terdapat sembilan posisi strategis yang belum memiliki pejabat definitif, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, serta Camat Lowokwaru yang kosong sejak 1 Juli 2026 karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.

Indra mengapresiasi komitmen Pemkot Malang yang menargetkan seluruh jabatan tersebut dapat terisi pada Juli 2026 melalui mekanisme manajemen talenta yang direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ia menekankan bahwa proses seleksi tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan.

“Saya mengapresiasi langkah Pemkot yang menargetkan penyelesaian pengisian jabatan pada Juli ini. Namun yang lebih penting adalah memastikan prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi serta integritas. Jangan sampai hanya mengejar target waktu, tetapi mengabaikan kualitas pejabat yang akan memimpin OPD,” ujar Indra.

Ia menilai jabatan Kepala BKPSDM menjadi salah satu posisi yang perlu segera diisi. Pasalnya, jabatan tersebut telah hampir satu tahun diemban oleh pelaksana tugas, padahal BKPSDM memiliki peran sentral dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang.

“Ironis jika perangkat daerah yang mengelola kepegawaian justru belum memiliki pimpinan definitif dalam waktu yang cukup lama. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius agar penataan birokrasi dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Menurut Indra, penunjukan pelaksana tugas memang merupakan solusi sementara. Namun, jika berlangsung terlalu lama, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas organisasi, koordinasi antarperangkat daerah, hingga kecepatan pengambilan keputusan.

“Pelaksana Tugas pada dasarnya merupakan solusi sementara. Jika berlangsung terlalu lama, tentu ada risiko terhadap fokus, efektivitas koordinasi, dan kecepatan pengambilan keputusan. Pada akhirnya, yang harus menjadi perhatian utama adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain mendorong percepatan pengisian jabatan, Indra juga meminta Pemkot Malang menyampaikan perkembangan proses seleksi secara berkala kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Ia menilai pemerintah perlu menyusun sistem regenerasi pejabat yang lebih matang sehingga kekosongan jabatan akibat pensiun dapat diantisipasi sejak dini.

“Kita harus mulai membangun sistem regenerasi birokrasi yang lebih baik. Pemerintah sudah mengetahui siapa saja pejabat yang akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan. Dengan perencanaan yang matang, proses pengisian jabatan bisa dipersiapkan lebih awal sehingga tidak menimbulkan kekosongan yang berkepanjangan,” jelasnya.

Sebagai anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra memastikan pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pengisian jabatan tersebut agar seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip sistem merit, transparansi, dan profesionalisme.

“Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat. Karena itu, pengisiannya harus menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. DPRD akan mengawal agar proses ini berjalan sesuai aturan dan selesai tepat waktu,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *