Kebebasan Berekspresi di Era Digital: Refleksi UU ITE dari Kasus Tiyo Ardianto

Oleh: Ivan Rahmad Maulana Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat menyampaikan pendapat. Media sosial memungkinkan setiap individu untuk mengkritik kebijakan publik, menyuarakan aspirasi, dan membangun diskusi secara terbuka. Namun, kebebasan berekspresi di ruang digital juga menghadirkan tantangan hukum dan etika yang tidak sederhana.

Belakangan ini, publik menyoroti kasus yang melibatkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui media sosial. Kasus tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kritik yang sah sebagai bentuk partisipasi demokratis dan ekspresi yang berpotensi melanggar hukum.

Fenomena ini menunjukkan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi instrumen hukum yang sering dikaitkan dengan aktivitas komunikasi digital masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana UU ITE diterapkan dalam konteks kebebasan berpendapat serta bagaimana etika komunikasi seharusnya menjadi landasan dalam menyampaikan kritik di ruang publik.

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan regulasi yang mengatur aktivitas masyarakat dalam ruang digital. Kehadiran UU ITE bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aktivitas elektronik, termasuk penyebaran informasi melalui media sosial.

Di sisi lain, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut menjadi salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia.

Kasus yang melibatkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menjadi salah satu contoh bagaimana aktivitas komunikasi digital dapat beririsan dengan aspek hukum. Tiyo dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait kritik yang disampaikannya melalui media sosial terhadap pemerintah. Kasus ini kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat mengenai batas antara kritik publik dan pelanggaran hukum dalam ruang digital.

Dalam perspektif komunikasi, media sosial saat ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana interaksi personal, tetapi juga sebagai ruang publik digital yang memungkinkan setiap individu menyampaikan opini kepada khalayak luas. Oleh karena itu, setiap pesan yang dipublikasikan memiliki dampak sosial yang lebih besar dibandingkan komunikasi interpersonal biasa.

Kasus Tiyo Ardianto memperlihatkan adanya dilema yang terus muncul dalam penerapan UU ITE, yaitu bagaimana negara dapat menjaga ketertiban ruang digital tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik. Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena batas antara kritik, opini, dan informasi yang dianggap melanggar hukum sering kali dipersepsikan secara berbeda oleh berbagai pihak.

Dari sudut pandang etika komunikasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual bahkan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Namun demikian, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang valid dan dapatdipertanggungjawabkan.

Permasalahan muncul ketika penggunaan UU ITE dianggap berpotensi menimbulkan rasa takut dalam menyampaikan pendapat. Seorang skeptis dapat berargumen bahwa pelaporan terhadap kritik publik berisiko menciptakan chilling effect, yaitu kondisi ketika masyarakat memilih diam karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum. Jika kondisi ini terjadi secara luas, kualitas demokrasi dapat mengalami penurunan karena berkurangnya partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Di sisi lain, tidak semua kritik dapat dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi. Kritik yang mengandung informasi tidak benar, fitnah, atau unsur provokasi juga berpotensi merugikan individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, argumen bahwa semua bentuk kritik harus bebas dari konsekuensi hukum juga tidak sepenuhnya tepat.

Menurut penulis, penerapan hukum yang terlalu represif terhadap kritik publik justru dapat mengurangi kualitas demokrasi. Negara memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban ruang digital, tetapi kewajiban tersebut tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab. Sebaliknya, masyarakat juga perlu menyadari bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Kritik yang dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang rasional akan memberikan kontribusi bagi perbaikan kebijakan publik, sedangkan kritik yang mengandung fitnah atau informasi yang belum terverifikasi justru dapat merusak ruang diskusi demokratis.

Selain itu, penulis berpandangan bahwa kasus Tiyo Ardianto menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam berkomunikasi merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Dalam konteks demokrasi, mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen kontrol sosial yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Namun, kritik yang disampaikan sebaiknya tetap berlandaskan data, fakta, dan argumentasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi sarana diskusi yang sehat dan produktif, bukan sekadar arena pertukaran opini yang berpotensi memicu konflik maupun persoalan hukum.

Kasus Tiyo Ardianto pada akhirnya menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat dan tanggung jawab komunikasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi yang sehat membutuhkan keduanya berjalan secara seimbang.

Untuk menciptakan ruang digital yang sehat, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan UU ITE dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Di sisi lain, masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan, perlu meningkatkan literasi digital dan mengedepankan prinsip verifikasi informasi sebelum menyampaikan kritik di ruang publik. Institusi pendidikan juga memiliki peran penting dalam menanamkan pemahaman mengenai etika komunikasi digital agar generasi muda mampu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Dengan demikian, kebebasan berekspresi dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan etika dalam kehidupan demokratis.

Kasus yang melibatkan Tiyo Ardianto menunjukkan bahwa hubungan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di era digital merupakan isu yang kompleks. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik kebijakan publik sebagai bagian dari kehidupan demokratis. Di sisi lain, penyampaian informasi melalui media digital tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip etika komunikasi.

UU ITE pada dasarnya diperlukan untuk menjaga ketertiban dan tanggung jawab dalam ruang digital. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Oleh karena itu, keseimbangan antara kebebasan, tanggung jawab, dan etika komunikasi menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan demokratis.

Ivan Rahmad Maulana merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis memiliki ketertarikan pada bidang komunikasi digital, jurnalistik, media, serta kajian hukum dan etika komunikasi. Artikel ini merupakan opini pribadi penulis berdasarkan analisis terhadap isu yang berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *