Fraksi PKB DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Evaluasi Penerima BPJS PBI Agar Tepat Sasaran

Sketsamalang.com – Ketua Fraksi PKB Kota Malang, Saniman Wafi, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan evaluasi terhadap penerima program Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Evaluasi dinilai penting agar bantuan kesehatan tepat sasaran di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Saniman, saat ini sekitar 360 ribu warga Kota Malang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Malang. Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang membahas UHC, pihaknya menilai masih terdapat penerima yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas.

“Masih ada masyarakat yang sebenarnya tergolong mampu tetapi masih terdaftar sebagai penerima BPJS yang dibiayai pemerintah. Ini perlu dievaluasi agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Saniman.

Ia menjelaskan, evaluasi sebaiknya mengacu pada data desil kesejahteraan. Menurutnya, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 atau 6 masih layak mendapatkan bantuan, sedangkan kelompok desil yang lebih tinggi perlu ditinjau ulang.

“Patokannya kembali kepada data desil. Kelompok desil atas perlu diverifikasi lagi apakah memang masih layak menerima bantuan atau tidak,” katanya.

Selain persoalan ketepatan sasaran, Saniman menilai terdapat kendala lain yang dialami peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Salah satunya adalah keterbatasan kelas perawatan yang hanya berada di kelas III sehingga peserta yang sebenarnya mampu justru mengalami kesulitan ketika ingin meningkatkan kelas pelayanan saat menjalani perawatan.

Wafi juga meminta BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Malang lebih terbuka mengenai daftar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam pelayanan peserta BPJS, baik rumah sakit maupun klinik.

Menurut Saniman, hingga kini permintaan data tersebut belum sepenuhnya dipenuhi, padahal informasi tersebut penting untuk pengawasan pelayanan kesehatan.

“Kami sudah beberapa kali meminta data rumah sakit maupun klinik yang menjadi mitra BPJS, tetapi sampai sekarang belum kami terima. Padahal data itu menjadi dasar evaluasi,” ujarnya.

Ia menilai minimnya informasi membuat masyarakat cenderung langsung menuju rumah sakit besar, sementara belum semua rumah sakit memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJS.

Saniman juga menyoroti lambannya proses administrasi di tingkat kelurahan ketika masyarakat kurang mampu membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Menurutnya, birokrasi yang berbelit sering kali menghambat masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses atau kedekatan dengan aparat pemerintah.

“Kalau punya kenalan mungkin lebih mudah. Tetapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki akses seperti itu? Justru mereka yang paling banyak membutuhkan pelayanan cepat,” katanya.

Ia menambahkan, peserta BPJS Kesehatan sebenarnya memiliki ketentuan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat dapat langsung dibawa ke rumah sakit dan administrasi kepesertaan masih dapat diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam. Namun, proses tersebut dinilai masih sering terkendala lambannya pelayanan administrasi di tingkat bawah.

Fraksi PKB menegaskan evaluasi terhadap program UHC akan dilakukan setelah seluruh data yang dibutuhkan diterima dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Malang.

Menurut Saniman, data menjadi kunci untuk memastikan anggaran kesehatan benar-benar digunakan secara efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan menganalisis setelah data lengkap diterima. Tujuannya agar anggaran kesehatan tepat sasaran dan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *