Sketsamalang.com – Kader Golkar Kota Malang mengirimkan Karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kaderisasi Partai Golkar Kota Malang” tepat di depan pintu masuk Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Malang. Sebagai simbol kekecewaan para kader terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD yang dinilai sarat pelanggaran prosedur, etika, dan aturan organisasi.
Watimbang Golkar Kota Malang, Agus Sukamto secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) serta terbitnya SK kepengurusan DPD yang dianggap mengabaikan mekanisme partai.
“Kami sangat kecewa. Proses Musda kemarin hingga keluarnya SK kepengurusan jelas-jelas menyalahi prosedur. Padahal, pengurus DPD tingkat I sudah mengetahui bahwa persoalan ini sedang berproses di Mahkamah Partai. Namun tetap saja SK diterbitkan. Ini kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kader,” ucap Agus.
Menurutnya, susunan kepengurusan DPD yang baru sangat melukai perasaan kader, terutama karena banyaknya pelanggaran aturan, mulai dari etika organisasi hingga persoalan domisili. Bahkan, disebutkan adanya pengurus dari luar wilayah kota yang masuk dalam struktur kepengurusan.
“Bayangkan, dari sekitar 125 pengurus yang tercatat, yang hadir tidak sampai 30 persen. Ada juga satu keluarga, bapak, ibu, dan anak masuk semua dalam kepengurusan. Bahkan ada kader yang namanya tiba-tiba tercantum tanpa pernah tahu-menahu. Ini jelas mencederai semangat kaderisasi,” tegasnya.

Namun demikian dikatakan Agus, perjuangan kader Golkar Kota Malang masih terus berjalan. Proses sengketa kepengurusan saat ini masih berprogres di Mahkamah Partai (MP), meski hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Karena belum ada progres di Mahkamah Partai, maka kami mengambil langkah lanjutan. Ini bukan akhir, tapi ada tahapan-tahapan perjuangan yang akan kami tempuh,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kader Golkar Kota Malang, Ervin Rindayanto, SH., MH., menegaskan bahwa langkah hukum akan segera dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan internal partai.
“Karena itu, kami akan melayangkan somasi kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur, dengan tembusan ke DPP,” jelas Ervin.
Menurut Ervin, rencananya, somasi resmi akan dilayangkan paling lambat Kamis (5/2/2026), bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan pada malam hari ini usai pertemuan tersebut.
Ia menambahkan, dalam kondisi sengketa internal yang masih berproses, seharusnya diberlakukan status quo dan tidak ada perubahan kepengurusan. Namun hal tersebut dinilai diabaikan.
“Karena itu langkah hukum berikutnya adalah gugatan ke PTUN. Kami sudah menyiapkan tim hukum, terdiri dari pengacara senior dan muda. Sah atau tidaknya SK nanti akan ditentukan hakim,” tegasnya.






