Sketsamalang.com — Baru-baru ini, sebuah komunitas daring di Facebook menjadi sorotan publik setelah menyebarkan konten penyimpangan seksual. Menanggapi fenomena ini, dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Udi Rosida Hijrianti, M.Psi., Psikolog, memberikan penjelasan dari perspektif psikologis.
Menurut Udi, kasus tersebut mencerminkan dua jenis penyimpangan seksual yang termasuk dalam gangguan psikologis, yakni inses dan pedofilia. Keduanya tergolong dalam kategori parafilia berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders edisi kelima (DSM-5-TR).
“Pada dasarnya, memiliki hasrat seksual adalah hal wajar. Namun, inses dan pedofilia merupakan penyimpangan yang tidak dibenarkan dari sisi budaya, moral, maupun agama,” jelas Udi.
Inses merupakan ketertarikan seksual terhadap anggota keluarga atau kerabat dekat. Sedangkan pedofilia adalah ketertarikan seksual terhadap anak-anak.
Kedua perilaku ini berisiko tinggi dan berdampak serius bagi korban, seperti trauma, depresi, gangguan kecemasan, serta gangguan perkembangan emosional dan sosial.
“Sayangnya, korban adalah pihak yang paling dirugikan. Mereka kerap merasa bersalah, tidak berharga, dan menarik diri dari lingkungan sosial,” ujar Udi.
Penyebab Penyimpangan Seksual
Ia menambahkan bahwa penyimpangan seksual tersebut umumnya disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Beberapa pelaku diketahui pernah menjadi korban kekerasan seksual serupa di masa lalu, yang meningkatkan risiko terjadinya siklus kekerasan lintas generasi. Lingkungan keluarga yang tidak sehat, budaya patriarki ekstrem, serta riwayat kekerasan fisik dan seksual turut memperparah kondisi ini.
Faktor lain yang turut berpengaruh adalah paparan pornografi, gangguan kepribadian, kemiskinan, serta pendidikan yang rendah. Meski demikian, gangguan psikologis tetap menjadi faktor utama.
“Penyimpangan seksual ini dapat menyebabkan dampak jangka panjang, termasuk kecacatan pada anak hasil hubungan inses,” tambahnya.
Perlunya Penanganan Komprehensif
Udi menegaskan pentingnya penanganan yang tepat terhadap pelaku melalui terapi psikologis seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengubah pola pikir yang menyimpang. Intervensi medis dari psikiater juga diperlukan untuk mengendalikan dorongan seksual pelaku.
Sementara itu, bagi korban anak-anak, terapi bermain (play therapy) dan CBT penting untuk membantu pemulihan trauma serta mengembalikan rasa percaya diri. Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat menentukan proses pemulihan korban.
“Anak-anak tidak mudah menyampaikan pengalaman traumatis secara langsung. Biasanya mereka mengungkapkan melalui aktivitas bermain,” jelas Udi.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi anak korban inses dan pedofilia. Keterlibatan lembaga seperti KPAI, Dinas Sosial, dan Kepolisian sangat dibutuhkan untuk menjamin hak dan keselamatan korban.
Selain itu, edukasi mengenai seksualitas sehat melalui seminar maupun psikoedukasi perlu diperkuat guna mencegah kasus serupa terulang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyaring konten digital.
“Penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan rasa aman bagi korban,” pungkasnya.






