Krisis Internal Polri Jadi Sorotan, Akademisi UB: Transparansi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik

Sketsamalang.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menghadapi tekanan besar menyusul berkembangnya berbagai isu sensitif, mulai dari dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto, tuduhan makar, konflik internal antarfaksi, hingga dugaan perebutan pengaruh dan balas dendam kekuasaan.

Berbagai narasi tersebut berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Namun, seluruh isu yang beredar perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti serta keterangan resmi yang dapat diverifikasi.

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya (UB), Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menilai situasi tersebut menjadi ujian serius bagi Polri. Krisis ini sekaligus dapat menjadi momentum pembenahan institusi apabila ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih institusi dan membangun kembali kepercayaan publik. Tetapi jika prosesnya tertutup, krisis justru bisa memperbesar kecurigaan terhadap perang faksi dan pembalasan kekuasaan,” ujarnya.

Dari Persoalan Hukum Menuju Krisis Legitimasi

Menurut Pia, persoalan utama bukan sekadar siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana kewenangan negara dijalankan dan dipertanggungjawabkan.

Ketika institusi penegak hukum menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatnya sendiri, masyarakat tentu mempertanyakan objektivitas proses, rantai komando, hingga kemungkinan konflik kepentingan.

Dalam perspektif institutional legitimacy atau legitimasi kelembagaan, kepercayaan publik terbentuk ketika tindakan institusi dinilai sesuai dengan nilai, norma, dan harapan masyarakat.

Karena itu, keberhasilan penanganan perkara tidak cukup diukur dari kecepatan menyampaikan perkembangan penyidikan. Prosedur yang adil, konsisten, serta terbuka terhadap pengawasan juga menjadi faktor penting.

“Legitimasi tidak bisa dipulihkan hanya dengan konferensi pers. Polri harus menunjukkan mengapa proses hukumnya layak dipercaya, bukan sekadar meminta publik percaya,” tegas Pia.

Peluang Pembenahan dan Risiko Perang Faksi

Pia melihat adanya peluang positif apabila Polri bersedia memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur internal tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Jika dilakukan secara profesional dan diikuti pembenahan sistem, krisis tersebut dapat menjadi titik balik untuk mewujudkan kepolisian yang lebih akuntabel.

Sebaliknya, penjelasan yang berubah-ubah, dugaan perlakuan selektif, serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan justru berpotensi memperburuk persepsi masyarakat.

Ia mengingatkan agar istilah seperti perang faksi, makar, dan balas dendam kekuasaan tidak digunakan sebagai kesimpulan politik sebelum terdapat pembuktian.

Namun, Polri juga tidak cukup hanya memberikan bantahan normatif. Institusi tersebut perlu menghadirkan informasi yang konsisten dan bukti nyata mengenai pelaksanaan prinsip akuntabilitas.

Tiga Hal yang Harus Dijelaskan Polri

Pia menyoroti tiga persoalan mendasar yang perlu dijawab Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Pertama, bagaimana proses hukum dijalankan. Polri perlu memberikan pembaruan secara berkala mengenai tahapan penyidikan, dasar pengambilan keputusan, perlindungan hak para pihak, serta informasi yang belum dapat dibuka kepada publik.

Menurutnya, transparansi bukan berarti harus membongkar seluruh alat bukti atau mengabaikan asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat berhak mengetahui proses yang sedang berjalan beserta alasan pembatasan informasi.

Kedua, siapa yang mengawasi Polri ketika institusi tersebut memeriksa anggotanya sendiri?

Pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dinilai penting. Namun, dalam perkara yang sensitif bagi masyarakat, mekanisme pengawasan eksternal juga perlu dijelaskan.

Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR harus disampaikan sesuai mandat masing-masing, tanpa mencampuradukkan fungsi pengawasan dengan kewenangan penyidikan.

“Pertanyaan saya sederhana, siapa yang mengawasi Polri ketika Polri menyidik Polri? Publik berhak mengetahui mekanismenya, bukan hanya mendengar janji bahwa semuanya berjalan secara objektif,” kata Pia.

Ketiga, bagaimana independensi penyidikan dijaga dari intervensi pihak yang memiliki kepentingan politik maupun kekuasaan?

Polri perlu menjelaskan langkah pencegahan konflik kepentingan, perlindungan dari tekanan eksternal, serta batas kewenangan pihak lain, termasuk Presiden, partai politik, dan kelompok masyarakat.

Sebab, meminta penegakan hukum berjalan profesional berbeda dengan mengarahkan siapa yang harus dinyatakan bersalah.

Dalam pendekatan dialogic communication, komunikasi tidak hanya berlangsung satu arah melalui pengumuman resmi. Masyarakat juga harus diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh pertanggungjawaban dari institusi.

Transparansi Bukan Sekadar Menyelamatkan Citra

Pia menegaskan, komunikasi publik tidak boleh hanya dijadikan strategi untuk memperbaiki citra kepolisian. Transparansi dan akuntabilitas harus diwujudkan melalui praktik kelembagaan yang memungkinkan masyarakat mengawasi proses hukum.

“Transparansi dan akuntabilitas bukan kosmetik public relations. Keduanya harus menjadi praktik kelembagaan yang memungkinkan publik memeriksa apakah proses hukum benar-benar profesional dan independen,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan transparansi tidak boleh dimaknai sebagai desakan agar penyidik segera mengumumkan kesimpulan perkara.

Kecepatan tanpa ketelitian justru berisiko menimbulkan kekeliruan, merugikan hak pihak yang diperiksa, dan semakin melemahkan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, setiap pembaruan informasi perlu menjelaskan status temuan, tahapan pemeriksaan yang masih berlangsung, serta mekanisme koreksi apabila terdapat informasi sebelumnya yang berubah.

Menurut Pia, Polri memang tidak harus membuka seluruh rahasia penyidikan. Namun, institusi tersebut harus lebih terbuka dalam menjelaskan proses hukum, mekanisme pengawasan, dan upaya mencegah intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Ketiga aspek tersebut menjadi ukuran penting untuk membuktikan keseriusan pembenahan institusi, bukan sekadar seberapa sering Polri menggelar konferensi pers.

“Badai krisis ini bisa menjadi titik balik bagi Polri menuju institusi yang lebih baik. Namun, persoalan terbesarnya bukan hanya soal apakah Polri mampu membersihkan institusinya sendiri. Yang harus dibuktikan kepada publik adalah apakah proses pembenahan itu benar-benar bersih, diawasi secara kredibel, dan bebas dari intervensi kekuasaan,” pungkas Pia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *