Sketsamalang.com, MALANG – Penanganan persoalan sampah di Kota Malang dinilai membutuhkan regulasi teknis yang lebih kuat dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang didorong segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan operasional pengelolaan sampah rumah tangga sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., dalam Sosialisasi “Penguatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan dan Tata Kelola Lingkungan Hidup Berkelanjutan di Kota Malang” di Hotel Pelangi, Senin (2/11/2026).
Menurut Sri Untari, keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang sampah perlu ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang lebih operasional. Sebab, penggunaan Surat Edaran (SE) dinilai belum cukup kuat untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam membiasakan pemilahan sampah dari rumah tangga.
“Perda tentang sampah sudah ada, namun perlu segera diikuti dengan Perwal agar ada kewajiban dan arahan teknis yang tegas di lapangan. Kalau hanya sebatas surat edaran, kekuatannya kurang mengikat. Pemerintah daerah bersama seluruh pihak harus hadir melayani masyarakat dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” tegas Untari.

Politisi senior PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, penanganan sampah dari sektor komersial, seperti hotel dan perkantoran, memang menjadi tanggung jawab dinas terkait. Namun, upaya mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus dimulai dari sumber sampah terbesar yang dekat dengan kehidupan masyarakat, yakni rumah tangga.
Karena itu, edukasi pemilahan sampah organik dan anorganik menjadi langkah mendasar dalam mewujudkan konsep *zero waste*. Sampah basah dan kering harus dipisahkan sejak awal agar lebih mudah diolah dan memiliki nilai manfaat.
Dengan pendampingan tenaga ahli lingkungan, sampah organik dapat diolah menjadi berbagai produk bernilai ekonomis, seperti kompos, cairan lindi, hingga media budidaya maggot.
“Sampah jangan lagi dipandang sebagai musuh, melainkan sahabat jika kita mampu merawat dan mengelolanya dengan benar. Memilah sampah memang butuh edukasi. Jika diolah, residu organik dapat menghasilkan nilai ekonomis yang nyata,” imbuh Ketua Umum Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur tersebut.
Dorong Bank Sampah Terintegrasi dengan Koperasi
Tidak hanya mendorong penguatan regulasi, Sri Untari juga menawarkan konsep integrasi antara bank sampah dan koperasi warga di tingkat kelurahan hingga RW dan RT.
Melalui skema tersebut, sampah yang telah dipilah dan memiliki nilai jual dapat disalurkan melalui unit usaha koperasi lokal. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya membantu mengurangi volume limbah, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Untari berencana menggulirkan proyek percontohan atau *pilot project* pengolahan sampah mandiri berbasis RT.
Program tersebut akan difokuskan pada pelatihan praktis pemilahan dan pengolahan sampah organik selama beberapa pekan. Hasil pelaksanaannya kemudian dievaluasi sebagai bahan pengembangan dan replikasi ke wilayah lain di Kota Malang.
“Harus ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar wacana. Ketika satu RT berhasil menjadi percontohan pengolahan sampah mandiri yang bersih sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi, wilayah lain tentu akan termotivasi untuk mencontoh langkah tersebut,” pungkasnya.







